KAPUAS, iNews.id - Bejat, seorang kakek di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng tega merudapaksa bocah perempuan 14 tahun dan saat ini tengah hamil 7 bulan.
Aksi bejat pelaku yang dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat pada akhir tahun 2022.
Tak terima, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Kemudian ditindaklanjuti dan diselidiki hingga personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap pelaku di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Basarang pada Selasa, 11 Juli 2023.
"Iya, terduga pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Kasat menjelaskan, modus operandinya saat itu korban yang sedang duduk di depan warung pelaku, di suruh memasukan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut.
"Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku tiba-tiba langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi terungkapnya perbuatan bejat pelaku berusia 60 tahun terhadap korban pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, orangtua korban sedang berada di rumah bersama anaknya, lalu datang tetangganya menanyakan kenapa perut anak kandungnya besar.
"Lalu, tetangganya mengelus-elus perut korban dan mulai curiga, kemudian orangtua korban diminta untuk mengecek keadaan korban. Dan dibenarkan oleh bidan kampung tersebut bahwa korban sedang mengandung atau hamil kurang lebih 7 bulan oleh laki-laki yang tidak dikenal," bebernya.
Sehingga, membuat ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, hingga ditindaklanjuti dan polisi mengamankan terduga pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Sigit Pamungkas