get app
inews
Aa Read Next : Debit Air Naik Waspada Serangan Buaya, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai

Driver Ojol Ini Ngaku Sudah Lima Kali Membegal Payudara Perempuan di Pangkalan Bun

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:54 WIB
header img
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap PK (28) seorang driver ojek online (ojol) yang melakukan pelecehan dengan cara meremas bagian dada perempua./FOTO: Sigit Dzakwan

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap PK (28) seorang driver ojek online (ojol) yang melakukan pelecehan dengan cara meremas bagian dada perempuan dan sudah melakukan lima kali di sejumlah lokasi Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawraingin Barat (Kobar), Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, dari hasil pemeriksaan,  tersangka sudah pernah melakukan begal payudara di lima TKP.

“Namun yang baru melaporkan satu korban dan kejadiannya pada Jumat, 9 Februari 2024 lalu," kata Yusfandi Usman saat pers rilis di Mapolres Kobar, Rabu 21 Febuari 2024.

Lanjut Kapolres, korban yang melaporkan kejadian pelecehan seksuan tersebut berusia masih 16 tahun atau dibawah umur. 

Adapun kronologisnya, yaitu bermula saat korban memesan ojek online melalui aplikasi dengan tujuan untuk berangkat ke sekolah, pada 3 Februari 2024 lalu.

Saat itu, tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau memesan lagi, cukup melalui pesan WA saja. Dari situlah akhirnya korban setiap mau kemana - mana langsung WhatsApp pribadi ke tersangka PK. 

 

Sampai pada akhirnya, pada saat korban mau memberikan uang pembayaran biaya ojek kepada tersangka, tiba - tiba tersangka menarik tangan korban dan mencium pipi korban. Tak hanya disitu, PK juga berupaya melakukan pelecehan terhadap bagian sensitif korban.

"Saat itu korban mendorong korban dan melemparkan uang pembayaran ke arah tersangka, dan pergi meninggalkan tersangka.”

Selanjutnya, korban menceritakan hal tersebut kepada temannya. Setelah itu, ia menceritakan ke orang tuanya. Selanjutnya orangtua melapor ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.

Atas perbuatannya, korban terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut