get app
inews
Aa Text
Read Next : Digelar Kalteng Bersholawat, Dishub Kobar Amankan Rute Lalu Lintas

Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pria 53 Tahun dan Pacar Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Maret 2024 | 19:40 WIB
header img
Tersangka penelantatqn bayi, pasangan MF (laki-laki 53 tahun) dan SY (perempuan 37 tahun)./Foto: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pasca melahirkan bayi dan kemudian ditinggalkan di rumah dukun beranak yang telah menolong persalinannya, pasangan tanpa ikatan pernikahan ini akhirnya ditangkap Polisi dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky menjelaskan kronologis kasus yang menjerat pasangan MF (laki-laki 53 tahun) dan SY (perempuan 37 tahun) tersebut.

"Awalnya sekitar bulan Maret 2023 MF dan SY berkenalan dan kemudian berpacaran ean seterusnya hingga keduanya melakukan hubungan suami isteri, walaupun tanpa ikatan yang sah," jelas Wakapolres.

Sehingga, menurut Wakapolres, sekitar bulan Mei 2023 SY mengetahui bahwa dirinya hamil akibat hubungan tersebut.

"Saat itu SY kemudian juga mengetahui bahwa MF sudah mempunyai isteri. Kemudian 16 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB SY meminta MF mengantarkannya ke seorang dukun beranak yang berlokasi di Jalan Malijo Gang Alpukat RT 11 Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Setelah mengantarkan, MF kemudian meninggalkan SY di rumah dijun beranak tersebut untuk dipijat," jelas Wakapolres.

Ia menjelaskan, setelah selesai dipijat dan membayar ongkosnya, SY diminta untuk tinggal di rumah sang dukun beranak, karena sudah mau melahirkan.

"SY kemudian menghubungi MF melalui telepon, namun tidak ada respon. Hingga Minggu, 18 Februari 2024 pukul 23.00 WIB, SY melahirkan bayi perempuan. Keesokan harinya tanggal 19 Februari 2024, SY masih mencoba menghubungi MF untuk meminta biaya persalinan,  namun tetap tidak ada respon.”

Helky menjelaskan, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, SY meminta izin pada dukun beranak untuk berobat ke mantri dan disetujui.

"Namun pasca meninggalkan rumah dukun beranak tersebut, SY tidak kunjung datang. Setelah menunggu selama 1 minggu, dukun beranak tersebut kemudian melaporkan hal ini ke RT setempat dan diteruskan ke Kepolisian," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi kemudian segera bergerak dan tidak lama kemudian pasangan MF dan SY berhasil ditangkap.

"Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 77B junto pasal 76B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut