get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Kejari Palangka Raya Mulai Dijaga Anggota TNI, Jaga Aset dan Pimpinan

Sabu Dilarutkan di Pembersih Lantai! Saksikan Aksi Kejari Palangka Raya Musnahkan Narkoba 

Jum'at, 21 November 2025 | 14:00 WIB
header img
458 Gram Sabu dan 140 Ekstasi Dimusnahkan, 85 Perkara Inkrah Dituntaskan Kejari Palangka Raya./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti perkara narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung sekitar Kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara, dengan nilai diperkirakan lebih Rp688 juta, ekstasi sebanyak 140 butir dari 6 perkara, senilai Rp105 juta, serta dua bilah senjata tajam dari 2 perkara dan merkuri sebanyak 10 botol dari 1 perkara.

Pemusnahan dilakukan melalui dua metode, yakni melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih lantai dan membakar barang bukti dari perkara umum dan narkoba.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya

Kepala Seksi Bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andriyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 85 perkara pidana yang telah inkrah periode Juli-November 2025.

Ia menambahkan, pemusnahan itu diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan an di dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Di bidang pidana,.

“Jadi Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Andriyanto menegaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu berarti perkara yang berkaitan sudah tidak ada pengambangan atau hal lainnya, serta sudah tetap sesuai aturan hukum.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut