Logo Network
Network

Napi Ruslan Kabur Melalui Menara Jaga Menggunakan Sejumlah Sarung yang Diikat

Sigit Dzakwan Pamungkas
.
Senin, 05 Desember 2022 | 12:21 WIB
Napi Ruslan Kabur Melalui Menara Jaga Menggunakan Sejumlah Sarung yang Diikat
Kalapas Pangkalan Bun Doni H (Kiri) saat menjelaskan kronologis kaburnya Napi Ruslan. /Foto: Sigit Dzakwan iNews TV

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id : Baru satu hari menjabat sebagai Kalapas Klas 2B Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Doni H menyaksikan sendiri jejak pelarian napi kasus perampokan Ruslan (39). 

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Desember 2022 pagi Doni menjelaskan kronologis kejadian sesaat setelah napi Ruslan kabur pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB lebih. 

“Jadi sebenarnya saya mulai bertugas di Lapas Pangkalan Bun per Senin 5 Desember 2022 (hari ini), saya sudah definitif menjadi Kalapas P Bun per 19 November namun saya saat itu masih di Kabupaten Paser Kaltim. Pada Minggu 4 Desember 2022 saya baru tiba di Pangkalan Bun sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Doni menceritakan.

Ia melanjutkan, kemudian pada pukul 05.00 WIB dirinya melakukan jogging di area Lapas Pangkalan Bun untuk mengetahi seluk beluk Lapas yang akan dia pimpin ke depan. “Nah saat saya berlari pagi dan melihat kondisi pos pantau jaga 2 di sisi belakang sebelah kiri melihat ada kain sarung yang menjuntai keluar. Dari situlah saya bergegas masuk ke dalam lapas dan mengumpulkan anak buah saya untuk menghitung seluruh tahanan dan napi,” cerita Doni.

Setelah dihitung lanjut Doni, atas nama napi Ruslan yang menghuni blok B sudah tidak ada ditempat.

“Setelah saya selidiki ternyata saat kejadian petugas jaga di pos pantau dua sedang turun dari menara. Di saat itulah Ruslan kabur melalui menara pos dua kemudian naik tembok menggunakan balok kayu yang sudah ada di situ, kemudian turun tembok setinggi 6 meter menggunakan sejumlah sarung yang diikat dan dijuntaikan ke bawah.”

“Tak hanya kabur, Ruslan juga mencuri senjata laras panjang jenis Shootgun milik petugas jaga yang ditaruh di meja jaga. Serta membawa peluru hampa jenis hambur sebanyak 4 butir.”

Ia juga meluruskan bahwa Ruslan statusnya sudah narapidana bukan lagi tahanan titipan Kejari Lamandau setelah di vonis hakim PN Nanga Bulik di Lamandau selama 3 tahun penjara pada 7 Febuari 2022. 

“Jadi saya diawal mau meluruskan pemberitaan yang sudah beredar bahwa Ruslan statusnya tahanan titipan Kejari Lamandau itu tidak benar. Ruslan sudah menjadi narapidana sejak divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Nanga Bulik di Lamandau pada 7 Febuari 2022,” ujar Kalapas Klas 2 Pangkalan Bun, Doni H didampingi Kasie Pembinaan Napi Peni Hadi Sutrisno.

Pascakejadian napi kabur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri serta BIN untuk melakukan pengejaran terhadap Ruslan. “Setelah kejadian saya langsung berkoordinasi dengan TNI Polri dan juga BIN untuk melacak keberadaan pelaku. Semoga Napi Ruslan cepat tertangkap,” pungkasnya. 

 

 

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News

Bagikan Artikel Ini