Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Kekerasan Seksual di Sampit, Perkara Segera Diputus
KOTAWATINGIN TIMUR, iNewsKobar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Karunia dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Kalteng menuntut pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa K dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Rencananya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit akan menjatuhkan putusan pada pekan ini.
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan, setelah jaksa menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan keinginan seksual korban dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam persidangan itu, jaksa juga menguraikan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur sendirian di ruang tengah rumahnya.
Terdakwa yang awalnya berniat melakukan pencurian masuk ke rumah korban melalui bagian gudang. Setelah berada di dalam rumah dan melihat korban tertidur, niat terdakwa berubah lantaran melihat kemolekan korban.
Jaksa menyebut terdakwa kemudian mendekati korban dan melakukan perbuatan seksual secara paksa. Saat korban terbangun dan berusaha melawan, terdakwa mengancam korban agar tidak berteriak, sehingga korban berada dalam kondisi ketakutan dan tidak berdaya.
Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban dan disertai ancaman kekerasan yang menyebabkan korban mengalami tekanan psikis berat.
Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri dari rumah korban, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam, ketakutan berkepanjangan, dan tidak berani tinggal sendirian di rumahnya. Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan Visum et Repertum dari RSUD dr. Murjani Sampit sebagai salah satu alat bukti yang memperkuat dakwaan.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan pada dini hari saat korban sendirian, disertai ancaman kekerasan, serta menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban.
Sementara itu, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan berikutnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual serta penerapan Undang-Undang TPKS guna memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban.
Editor : Sigit Pamungkas