PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 10 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka atas karhutla yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah.
Mereka diduga dengan sengaja membakar untuk membuka lahan garapan. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi selama ini.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kesepuluh kasus pembakaran lahan tersebut berada di Polres Kapuas, Polres Kotawaringin Timur, Polres Sukamara, Polres Seruyan, Polres Kotawaringin Barat dan Polres Pulang Pisau.
"Dari kesepuluh kasus tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada yang sudah masuk dalam tahap satu, tahap dua dan tahap penyelidikan," kata Erlan, Kamis (24/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pembakaran hutan dan lahan dilakukan para tersangka perorangan untuk membuka lahan dengan cara mengumpulkan bekas tebasan rumput, semak belukar dan ranting. Selanjutnya ditumpuk lalu dibakar sehingga api membesar dan meluas.
Selain itu ada juga yang menyemprotkan cairan mengandung racun tanaman sampai mengering kemudian dibakar menggunakan korek api.
Dari 12 tersangka, sebagian diamankan saat tertangkap tangan membakar hutan dan lahan, sedangkan sebagian lagi melalui proses penyelidikan.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 hingga 12 tahun penjara.
Editor : Sigit Pamungkas