Tujuh Narapidana Lapas Sukamara Kalteng bakal Terima Remisi Natal 2025
SUKAMARA, iNewsKobar.id - Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Sukamara, Kalteng akan menerima remisi Hari Raya Natal 2025.
Penyerahan remisi dijadwalkan berlangsung pada 25 Desember 2025.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mendukung pembinaan dan proses perbaikan diri warga binaan.
Menurut Fajar, pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian yang ketat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain perilaku sehari-hari, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di dalam lapas.
“Sebanyak lima warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan dua orang lainnya memperoleh remisi satu bulan. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Ia berharap pemberian remisi dapat menumbuhkan semangat warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi momentum introspeksi dan persiapan bagi warga binaan menjelang reintegrasi sosial.
Editor : Sigit Pamungkas