get app
inews
Aa Read Next : E-Materai Bermasalah, Pelamar CPNS di Kobar Gagal Melamar

Hasil Pilkades di Kobar Sudah Final, Jika Ada Yang Menggugat Masuk Ranah Yurisprudens

Senin, 27 November 2023 | 12:27 WIB
header img
Asisten I Sekda Kobar, Tengku Alisyahbana ./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Rencana pelantikan kepala desa (kades) yang sudah diputuskan menang oleh pihak panitia pilkades di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akan berlangsung awal Desember 2023. 

Terkait adanya gugatan pilkades, salah satuny di Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng itu sifatnya berproses dan menunggu putusan hukum jika memang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan Asisten I Sekda Kobar, Tengku Alisyahbana yang ditunjuk Pj Bupati Kobar Budi Santosa untuk menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Bupati Kobar, Senin 27 November 2023.

“Panitia pilkades tingkat desa mauoun panitia kabupaten dianggap sudah clear dan ini prosesnya sudah berjalan tinggal nanti jika verifikasi data sudah lengkap akan dijadwalkan pelantikan,” ujar kepada Ale sapaan akrabnya, iNewsKobar.id.

Ia bahkan mengaku sudah menandatangani sejumlah berkas terkait rencana pelantikan para calon kades di wilayah Kobar tersebut. Dalam kasus gugatan yang dilayangkan salah satu calon kades di Desa Amin Jaya, dirinya menyarankan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“Bahkan ada beberapa dokumen yang sudah saya paraf. Jika melihat gugatan itu jika mengacu dalam regulasi kita tidak ada namanya pilkades ulang. Itu jika ada case (kasus) sifatnya yurisprudensi dan itu bisa digugat di PTUN,” tambahnya. 

Untuk diketahui, Yurisprudensi adalah serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif. Menurut definisi lain, yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama.

Jadi jika nantinya pihak penggugat melayangkan gugatan ke PTUN, pihak pemerintah tinggal menunggu hasil putusannya. Apapun hasil keputusan di PTUN akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Zaenuri selaku penggugat Pilkades di Desa Amin Jaya mengaku akan membawa kasus dugaan kecurangan pilkades ke PTUN. “Saya sudah konsultasi dengan pihak pengacara. Sambil menunggu SK dari Pj Bupati Kobar terkait rencana pelantikan kades nantinya akan kami jadikan bahan untuk menggugat ke PTUN,” ujar Zaenuri kepada iNewsKobar.id.

Sebelumnya, pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang digelar pada 26 Oktober 2023 menyisakan sengketa pilkades.

Salah satunya pilkades di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Calon nomor urut 01, atas nama Zaenuri menggugat pihak panitia pelaksana pilkades atas hasil rekapitulasi suara.

Saat pilkades berlangsung, Desa Amin Jaya ada empat calon kades. Nomor urut 01 Zaenuri, nomor urut 02 Eko Bambang S, nomor urut 03 Hariyadi dan nomor urut 04 Sri Wahyuni. Di Desa Amin Jaya sendiri ada 9 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sejumlah lokasi. Total DPT pilkades yang ditetapkan sebanyak 3.574 pemilih.

Dalam gugatannya, Zaenuri menyurati Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa Amin Jaya, BPD Desa Amin Jaya, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten dan ditembuskan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Kepala DPMD Kotawaringin Barat, Ketua DPRD Kotawaringin Barat dan Camat Pangkalan Banteng. “Saya sebagai calon kepala desa nomor urut 01 meminta agar TPS 6, TPS 8, TPS 9 digelar pemilihan ulang. Sebab ketiga TPS ini berada di dalam perusahaan yang diduga rawan permainan penggelembungan suara,” kata Zaenuri.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut