get app
inews
Aa Read Next : Debit Air Naik Waspada Serangan Buaya, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai

Percepat Pelayanan Publik, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pembangunan MPP

Senin, 22 April 2024 | 10:43 WIB
header img
Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terus berupaya untuk mempercepat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh penjuru Indonesia./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Untuk mempercepat pelayanan publik, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terus berupaya untuk mempercepat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh penjuru Indonesia. 

Salah satu upayanya adalah dengan menggandeng sejumlah kementerian, lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik untuk berkomitmen menyediakan layanan di MPP.

Sebanyak 25 instansi termasuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP ini pada Senin, 22 April 2024.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha memberi edukasi dan pelayanan ke semua lapisan masyarakat, salah satu caranya ikut serta memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Barat yang baru saja di resmikan 22 April 2024,” kata Yunan Shahada, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.

Ia melanjutkan, adapun layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik mulai dari  pendaftaran peserta untuk  perusahaan maupun individu, pembayaran iuran rutin, pengajuan klaim dan informasi seputar manfaat BPJS Ketenagakerjaan. 

“Mengurus pendaftaran sebagai peserta sampai cetak kartu semua sudah bisa dilayani di Mal Pelayanan Publik,” ujar Yunan.

Dirinua  sangat mengapresiasi atas dibuka dan diresmikan MPP di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam edukasi akan pentingnya jaminan sosial.”

“Tahun 2023 ini kami berfokus untuk mengedukasi dan memberi perlindungan kepada pekerja informal, karena kebanyakan pekerja informal itu adalah masyarakat menengah ke bawah, sudah seharusnya mereka diberi perlindungan pekerjaan,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, dengan perlindungan sosial yang diperoleh para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menekan angka kemiskinan. 

“Dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masyarakat dapat tenang untuk bekerja tanpa memikirkan resiko pekerjaan mereka, bahkan bila ingin ditambah tabungan hari tua cukup menambahkan Rp20.000 dan tabungan tersebut bisa diambil kapanpun dengan biaya pengembangan tanpa adanya potongan.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut