get app
inews
Aa Read Next : Bekas Mako Lanud Heritage C Willem Direnovasi, Danlanud Gelar Syukuran

Komisi C DPRD Kobar Konsultasi ke Pemprov Kalteng Terkait Keberatan Retribusi Pedagang Pasar

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:49 WIB
header img
Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melangsungkan konsultasi dengan pemerintah Provinsi dalam rangka mengakomodir keinginan pedagang yang keberatan terkait tarif retribusi pasar./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melangsungkan konsultasi dengan pemerintah Provinsi dalam rangka mengakomodir keinginan pedagang yang keberatan terkait tarif retribusi pasar.

Salah satu anggota Komisi C DPRD Kobar, Tuslam Amirudin yang turut serta dalam agenda tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama anggota yang lain telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kalteng, terkait tindak lanjut jasil rapat dengar pendapat antara DPRD Kobar bersama asosiasi pedagang dan Pemda Kobar.

"Jadi prinsipnya kita berpihak kepada kepentingan masyarakat, jangan sampai juga hanya karena kita mengejar target pendapatan ditengah ekonomi yang tidak menguntungkan, kemudian masyarakat menjadi keberatan," ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut Komisi C DPRD Kobar bertemu langsung dengan Kepal Biro Hukum Pemprov Kalteng dan didampingi stafnya.

Pihak pertama menyampaikan terkait dengan adanya keberatan dari masyarakat pedagang, berkaitan dengan tarif retribusi pasar yang tertuang dalam Perda Konar Nomor 8 Tahun 2023. Perda tersebut masih sama tarifnya dengan Perda Nomor 6 tahun 2019.

"Sementara kalau kita lihat rentetannya di Perbup Nomor 18 tahun 2020, sebenarnya sudah ada penyesuaian, yaitu ada penurunan tarif dari Perda Nomor 6 Tahun 2019 yabg saat itu dilakukan oleh Bupati Hj Nurhidayah, kemudian bahkan di tahun 2021 juga ada Perbup tentang relaksasi retribusi pasar dan itu yang kemudian dibayarkan oleh pedagang sampai dengan tahun 2023," ungkapnya.

Kemudian, dengan munculnya Perda baru tahun 2023 Nomor 8, pedagang merasa keberatan. Hal inilah yang disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kalteng.

Pada prinsipnya, DPRD Kobar mengakomodir keinginan keberatan dari pedagang itu, dengan mempertimbangkan kondisi situasi ekonomi, termasuk lesunya aktivitas pasar di beberapa pasar di dalam kota Pangkalan Bun maupun Kumai.

"Oleh karena itu dan alasan ekonomi, kita menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk memungkinkan sesuai hasil rapat dengan pendapat, agar dilakukan penyesuaian tarif retribusi pasar," tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, Biro Hukum menyampaikan bahwa peluang itu sangat terbuka, sama halnya ketika dilakukan melalui Perbup 18 tahun 2020 yang dilakukan oleh ibu Hj Nurhidayah.

"Artinya dari perbuatan sudah ada penyesuaian harga tarif retribusi pasar. Sehingga sekali lagi itu dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian tarif retribusi, sesuai dengan keinginan ataupun usulan pedagang, yang kita sama-sama tahu kemarin opsinya usulan pedagang itu tidak jauh berbeda, tapi naik sedikit angkanya dibandingkan dengan Perbup relaksasi yang tahun 2021," jelasnya.

 

Dengan demikian, selanjutnya tinggal dari pemerintah daerah agar segera proses Perbupnya. Pertama terkait mengatur tentang mekanisme atau penyesuaian tarif harga retribusi. Kedua bagaimana Perbup yang mengatur tentang mekanisme pemberian keringanan pada pedagang.

"Jadi masih ada ruang penyesuaian tarif dengan diterbitkannya Perbup. Jadi ini tinggal tindaklanjut dari Pemda untuk menyusunnya," tuturnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut