Komisi C DPRD Kobar Dukung DLH Optimalkan Kinerja Lingkungan Hidup
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/14/db8c1_dok.jpeg)
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar (Kobar) dalam upaya mengoptimalkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup.
Dukungan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung, Kamis, (13/2/2025) di ruang rapat DPRD Kabupaten Kobar.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Arief Asrofi dihadiri oleh anggota Komisi C lainnya, yaitu Sukimin (PDI-P), Abdul Rohman dan Fajar (Golkar).
Sementara dari pihak DLH Kobar, hadir Kepala DLH Fitriyana, Kabid Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Nurliani, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Terpadu Sunarto, Kepala UPT Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Zikri Rachmani, serta Mirawati dari Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Kapasitas.
RDP tersebut difokuskan untuk mengevaluasi capaian kinerja DLH Kobar, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, termasuk permasalahan anggaran, sarana dan prasarana (sarpras), serta sumber daya manusia (SDM).
“Kegiatan ini sangat positif dan Alhamdulillah mendapat dukungan yang luar biasa dari Komisi C. Ke depan, anggaran akan diprioritaskan secara proporsional agar pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan optimal,” ujar Fitriyana, Kepala DLH Kobar.
Anggota Komisi C DPRD Kobar menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan anggaran yang sesuai dengan beban kerja DLH, khususnya dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat dari hulu hingga hilir.
Hal ini dilakukan demi tercapainya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang optimal serta pemenuhan target prioritas yang merupakan mandat dari Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas implementasi Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Persampahan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008.
Kedua regulasi ini mengamanatkan pengelolaan sampah yang terstruktur dan masif agar masyarakat dapat memilah dan mengolah sampah dari sumbernya, sehingga dapat mengurangi beban pencemaran serta memperpanjang umur pakai TPA.
Selain itu, dibahas pula penerapan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Ruang Terbuka Hijau, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Komisi C, Arief Asrofi, menegaskan bahwa DPRD Kobar akan terus mendukung upaya DLH dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kobar.
“Kami akan memastikan bahwa anggaran yang diajukan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga program dan inovasi DLH dapat berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
RDP ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun sinergi antara DPRD dan DLH untuk menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat
Editor : Sigit Pamungkas