Inspektorat Periksa Harta Kekayaan Seluruh ASN di Kobar Secara Mendadak

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengevaluasi pelaporan kekayaan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) secara mendadak.
Selurub ASN satu persatu dipanggil di Aula Integritas Inspektorat Kobar Jalan HM Rafii pada Kamis 10 April 2025.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) bersama tim serta Ahli Pembanqunan Integritas (API) Evaluasi melakukan pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk kewajiban pelaporan bagi setiap ASN.
Kegiatan ini dianggap penting untuk menegakkan integritas dalam birokrasi. Inspektur Inspektorat Kobar, Isno Pandowo menyampaikan, langkah tersebut merupakan bentuk konkret dalam mendorong kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, pelaporan harta kekayaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari pembangunan budaya antikorupsi.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersikap terbuka dan jujur terkait kepemilikan harta kekayaan mereka,” ujar Isno.
la menjelaskan, pelaporan secara rutin dan benar menjadi indikator penting dalam mengukur integritas dan akuntabilitas individu dalam struktur pemerintahan.
Evaluasi ini pun digelar dengan pendekatan pembinaan dan pengawasan yang sistematis.
Tim API dalam kegiatan tersebut turut memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pelaporan harta kekayaan.
Mereka menjelaskan, pelaporan yang jujur merupakan langkah awal untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tak hanya itu, tim juga menyampaikan indikator-indikator anomali kekayaan yang bisa dianalisis melalui data LHKPN dan SPT. Hal ini bertujuan agar setiap potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih dini.
Indikator tersebut, kata tim API, bisa menjadi alat analisis efektif untuk menilai konsistensi antara pendapatan dan aset yang dilaporkan oleh ASN.
Jika ditemukan kejanggalan, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tubuh pemerintahan.
Evaluasi rutin seperti in dinilai dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Inspektorat juga menyatakan bahwa keterbukaan dalam hal kekayaan pribadi adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan bisa terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kobar, melalui kegiatan ini, menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang profesional. Evaluasi ini menjadi sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap ASN yang mencoba menyembunyikan kekayaan atau melakukan praktik tidak jujur.
Menurut Isno, integritas merupakan fondasi utama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan efektif. Maka dari itu, ASN harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap lini tugas.
Selain evaluasi, kegiatan ini juga berperan sebagai sarana edukasi agar AS memahami pentingnya pelaporan kekayaan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.
Inspektorat menekankan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkala. Evaluasi lanjutan akan menyasar seluruh instansi dan satuan keria perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kobar.
Dengan begitu, ke depan diharapkan tidak hanya kepatuhan administratif yang tercapai, tetapi juga tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga integritas dalam pelayanan publik.
Editor : Sigit Pamungkas