Bendera One Piece Berkibar di DPRD Kalteng: Simbol Perlawanan terhadap RUU KUHAP

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Massa yang mengatasnamakan 'Aliansi Reformasi KUHAP' mengibarkan bendera kartun Jepang Manga 'One Piece' di depan DPRD Kalimantan Tengah pada Jumat (1/8/2025) siang.
Sekretaris aksi, Gratcia Christoper menyampaikan, peserta menggelar aksi mengibarkan bendera One Piece tepat di depan dinding tulisan 'DPRD Kalimantan Tengah'.
"Sempat ditahan pihak keamanan, tetapi kami berhasil melompati pagar berduri itu, lalu mengibarkan bendera One Piece," ujar dia.
Aksi ini merupakan bentuk protes tentang kondisi negara Indonesia saat momen menjelang HUT RI ke-80 tahun. Di dalam protesnya, juga turut disinggung revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP (RUU KUHAP).
Koordinator aksi Glen Sihombing menyampaikan keresahannya dan kekhawatirannya atas revisi RUU KUHAP.
"Di sudut negeri yang konon dijanjikan menjadi Indonesia Emas 2045, kami justru melihat Indonesia CEMAS 2045. Rakyat hidup dalam bayang-bayang ketakutan, bukan kesejahteraan," ujar Glen.
"RUU KUHAP hadir bukan sebagai payung keadilan, tapi sebagai jerat yang siap membungkam," imbuhnya.
Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU KUHAP sangat rentan menciderai hak-hak masyarakat sipil dan orang-orang yang tak memiliki kekuatan. Bahkan orang-orang yang memiliki profesi penting sekalipun.
"Pasal-pasalnya adalah rantai besi yang dapat menjerat mahasiswa, jurnalis, aktivis, bahkan rakyat biasa yang berani bersuara. Hukum yang seharusnya merdeka, kini justru berubah menjadi alat kuasa.”
Ia juga menyinggung kesepakatan dagang yang baru saja dilakukan presiden RI, Prabowo dengan Presiden Amerika, Donald Trump. Ia menuntut agar pemerintah lebih memprioritaskan kedaulatan ekonomi negara.
"Di sisi lain, kesepakatan dagang Prabowo-Trump menjadi cermin ketelanjangan kedaulatan bangsa. Dibalik jabat tangan dan senyum diplomasi, terselip perjanjian yang membuat kita hanya menjadi ladang modal, penyedia bahan mentah, dan pasar empuk bagi negeri adidaya," tegasnya.
Ia menilai pembangunan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat sipil dan masyarakat adat. Serta proyek-proyek ekstraktif yang massif dinilai berpotensi merusak alam.
"Kita melihat pembangunan yang menyingkirkan manusia. Hutan ditebang, tanah adat dirampas, sungai dikotori, dan kampung halaman hancur.”
Kemudian terkait penegakan hukum yang dijalankan aparat keamanan cenderung represif. Hal tersebut dinilai dapat membuat rakyat takut bersuara dan membatasi kebebasan berekspresi.
"Aktivis lingkungan dikriminalisasi, mahasiswa dibungkam, dan masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya dicap pengganggu pembangunan," terangnya.
"Kami bukan musuh bangsa, kami adalah detak jantungnya. Kami bukan ancaman negara, kami adalah napas yang menjaganya tetap hidup.”
Sementara itu Kepala Bagian Umum DPRD Kalimantan Tengah, Putie Fitri Jaya merespon tuntutan massa aksi.
Pihaknya didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan Perundang-undangan dan Kehumasan DPRD Kalimantan Tengah, Diwung berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada DPRD RI.
"Kami akan sampaikan tuntutan tersebut melalui bagian DPRD Kalteng yang berwenang," ujarnya.
Berikut 11 poin tuntutan oleh Aliansi Reformasi KUHAP Kalimantan Tengah:
1. Menuntut DPR RI untuk mencabut dan menunda pengesahan RUU KUHAP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah serta pasal karet yang mengancam hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
2. Menuntut DPR RI untuk melibatkan publik secara komprehensif dan substansial dalam pembahasan RUU KUHAP serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh peraturan pidana yang menjadi alat represi negara.
3. Menolak dan meminta transparansi penuh terkait kesepakatan dagang Prabowo-Trump yang berpotensi merusak kedaulatan ekonomi dan menjadikan Indonesia sekedar pasar dan penyedia bahan mentah.
4. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk memprioritaskan sumber daya alam dan kedaulatan pangan dibandingkan kepentingan diplomasi transaksional serta hentikan praktik neo kolonialisme ekonomi yang lahir dari perdagangan timpang dengan negara adidaya.
5. Hentikan Pembangunan yang menindas rakyat dan merusak lingkungan atas nama visi 2045, termasuk proyek-proyek ekstraktif yang mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.
6. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk mengalihkan fokus Pembangunan pada kesejahteraan rakyat dan penguatan sumber daya manusia serta perkuat sistem pendidikan,kesehatan dan kedaulatan energi agar Indonesia tidak hanya menjadi 'lahan jualan'.
7. Mendesak DPR RI untuk menolak praktik penghapusan dan pemutarbalikkan sejarah dan mendesak pemerintah untuk memulihkan narasi sejarah yang berkeadilan
8. Menuntut Pemerintah RI untuk hentikan politisasi sejarah untuk melanggengkan kekuasaan dan menyingkirkan kebenaran yang menyakitkan serta libatkan akademisi, sejarawan indepeden dan masyarakat sipil dalam menulis ulang sejarah yang membebaskan bukan membelenggu.
9. Hentikan segala bentuk represi dan kriminilasisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul terhadap seluruh masyarakat yang memperjuangkan haknya.
10. Menuntut DPRD Kalteng untuk menyatakan sikap terhadap seluruh kebijakan yang menindas dan tidak menguntungkan masyarakat Kalimantan Tengah.
11. Menuntut DPRD Kalteng untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah kepada pemerintah pusat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap konstituen daerah
Editor : Sigit Pamungkas