get app
inews
Aa Text
Read Next : Kalteng bakal Digurur Dana Transfer Umum 2026 Rp12 Triliun Dari Kemenkeu

Kalteng Usulkan 35 Ribu Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat  ke Pemerintah Pusat

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:13 WIB
header img
Selama ini, keterlambatan penetapan justru membuat masyarakat berisiko terjerat hukum karena dianggap melakukan aktivitas tambang tanpa izin./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah memperjuangkan sebanyak 35.000 hektare untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Aspirasi nyata dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Kalteng itu telah diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Progresnya masih belum maksimal. Padahal kita berharap segera ada kepastian,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sektetaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S Ampung, Senin 6 Oktober 2025.

Menurutnya, total luas 35 ribu hektare itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa wilayah lain yang memang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar.

Usulan itu sudah disampaikan Gubernur Kalteng secara resmi ke Kementerian ESDM dan tinggal menunggu tindak lanjut. “Harapannya bisa segera ditetapkan secara resmi sebagai WPR,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.

Selama ini, keterlambatan penetapan justru membuat masyarakat berisiko terjerat hukum karena dianggap melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka mendapat ruang legal tanpa harus khawatir.”

Selain memberi kepastian hukum, WPR juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan maupun kerugian ekonomi daerah.

Dengan status resmi, pemerintah daerah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus memastikan kegiatan tambang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Provinsi Kalteng, kata Leonard, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar proses penetapan ini tidak berlarut-larut.

“Kami berharap Kementerian ESDM bisa segera menindaklanjuti, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat di daerah. Apalagi usulan sudah kita ajukan secara resmi,” pungkasnya. 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut