Empat Perusahaan Tambang di Kalteng Disanksi, Diduga Langgar Ketentuan Amdal

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Sebanyak empat perusahaan tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng) terkena sanksi oleh pemerintah pada tahun 2025.
Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta mengungkapkan, terdapat beberapa perusahaan pertambangan yang terkena sanksi akibat tidak mematuhi ketentuan amdal.
“Ada beberapa yang kena sanksi, kalau tidak salah empat atau lima, dan itu diselesaikan dengan sanksi administratif,” ujar Joni di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa 21 Oktober 2025.
Bentuk pelanggarannya yaitu ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan air limbah secara baik dan benar.
Meski demikian, pihaknya melihat pelanggaran perusahaan pertambangan terhadap lingkungan cukup menurun dibandingkan dengan tahun lalu (2024).
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan pertambangan tidak menaati standar lingkungan. “Salah satunya karena mereka (perusahaan) tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memang khusus mengelola lingkungan, menganalisis risiko kerusakan lingkungan dari kegiatan pertambangannya, seperti di bidang teknik lingkungan,” jelasnya.
Dia memastikan perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi amdal bakal mendapat sanksi tegas. “Selama ini, yang kami tangani di Kalteng itu hampir seluruhnya taat, memang ada beberapa yang kena sanksi, itu diselesaikan dengan sanksi administratif,” tegas Joni.
Tingkatkan PAD Sektor Tambang
Sementara itu Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan secara bijak guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan Provinsi Kalteng Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (21/10/2025).
Gubernur Agustiar Sabran mengatakan, penurunan Dana Transfer dari pusat selama 8 bulan kepemimpinannya ini, berdampak pada penerimaan daerah.
Untuk itu, diperlukan terobosan dan kebijakan yang strategis dan inovatif untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah penurunan dana transfer pusat ini.
“Diperlukan langkah nyata dan terukur melalui sinergi dengan sektor strategis seperti di sektor pertambangan untuk memperkuat basis pendapatan daerah,” kata Agustiar.
Dia mengajak semua pihak untuk dapat bersinergi mendukung visi pembangunan Kalteng yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat Dayak dan seluruh warga Kalteng menuju Indonesia Emas 2045.
Olehnya itu, dia meminta perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalteng, dapat mematuhi kewajiban pajak daerahnya.
Pajak tersebut mulai dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selain itu, dia meminta perusahaan membeli BBM melalui Wajib Pungut (WAPU) resmi Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan menjalankan program CSR yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dia juga mendorong kendaraan yang ada di Kalsel menggunakan kendaraan berplat KH, menggunakan material galian C berizin, membuka rekening di Bank Kalteng, serta melaporkan data alat berat secara berkala.
"Pembangunan daerah harus menyeluruh, tidak hanya memperbaiki infrastruktur seperti jalan, tetapi juga memperkuat pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial," tegas Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Kalteng untuk tegas menegakkan aturan pajak dan membentuk Satgas Optimalisasi PAD dengan dukungan anggaran dan sarana operasional. “Pemprov Kalimantan Tengah siap mendukung penuh upaya tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kalteng Leonard S. Ampung mengatakan, rapat optimalisasi PAD sektor pertambangan ini bertujuan menyatukan langkah antara Pemprov dan Pemerintah kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menggali, mengoptimalkan, dan mengamankan potensi PAD dari sektor pertambangan.
"Melalui koordinasi dan kolaborasi, kita dapat mengurangi kebocoran, menekan tunggakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.
Is menjelaskan, optimalisasi PAD sektor Pertambangan bukan hanya kewajiban fiskal, tetapi komitmen moral dan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Kalteng yang maju, Berkah, dan bermartabat sesuai motto Pemerintah daerah.
“Melalui sinergi, digitalisasi, disiplin kepatuhan, serta keberpihakan terhadap masyarakat dan lingkungan, Pemerintah Provinsi bertekad memperkuat fondasi ekonomi daerah menuju kemandirian fiskal dan pembangunan berkelanjutan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
la juga mendorong setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalteng seperti PT. Bank Kalteng, PT. Jamkrida, dan PT. Banama Tingang Makmur, tampil sebagai motor penggerak ekonomi daerah di sektor strategis seperti energi, transportasi, dan pertambangan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Editor : Sigit Pamungkas