get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum RS: Tersangka Meminta Penundaan Pemanggilan untuk PerIksa Kesehatan

Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi Tambang Zirkon

Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:31 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka./FOTO: ist

 

 

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor pertambangan zirkon. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menuturkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, menyusul serangkaian pemeriksaan intensif yang telah dilakukan sebelumnya.

Vent diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Investasi Mandiri (PT IM) periode 2020 hingga 2025 yang tidak memenuhi ketentuan.

Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng," katanya Kamis (11/12/2025) malam.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji, sehubungan dengan penerbitan dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi perusahaan tersebut, sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Kalteng.

Selain mengamankan Vent, petugas juga menetapkan satu tersangka lain, yakni HS selaku Direktur dari PT IM. 

Peran HS diduga memalsukan syarat pengajuan RKAB dan melakukan penjualan zirkon secara ilegal di pasar domestik maupun internasional.

"Satu orang lagi berinisial HS yang merupakan Direktur Perusahaan PT IM,“ bebernya.

HS juga diduga memberikan suap kepada sejumlah pegawai ESDM untuk memuluskan persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi perusahaannya.

Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Untuk diketahui, tersangka Vent Christway disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut