PALANGKA RAYA, iNews.id - Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khususnya yang bersertifikasi menggelar akksi demo di depan Gedung DPRD Kalteng, Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Para guru ini menolak Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022. Tuntutan dalam unjuk rasa tersebut yakni meminta Pergub Nomor 5 tahun 2022 direvisi.
Salah satu yang tertuang dalam pergub tersebut yakni pada pasal 7 'guru bersertifikasi tidak diberikan tambahan penghasilan'.
"Pemprov harus merevisi Pergub Nomor 5 tahun 2022 terutama pada pasal 7 huruf a beserta lampirannya. Sehingga semua PNS guru non sertifikasi dan guru sertifikasi memperoleh tambahan penghasilan PNS dilingkup Provinsi Kalteng sesuai ketentuan," ujar Koordinator aksi, Nadi.
Tuntutan itu disampaikan kepada Komisi III DPRD Kalteng.
Mereka berharap Komisi III dapat menjadi jembatan atas permohonan revisi Pergub Nomor 5 tahun 2022 itu.
"Dengan adanya revisi pergub tersebut harapannya penghasilan bagi guru sertifikasi dari Pemprov Kalteng mampu mensejahterakan guru yang ada, serta dapat meningkatkan kulitas kinerja yang lebih baik demi mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Editor : Sigit Pamungkas