DKPP Periksa Lima Komisioner KPU Kobar Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sigit Dzakwan Pamungkas
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).

 

 

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).

Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Antonius, beserta dua anggotanya yaitu Agus Supriyanto dan Faiqul Marom.

Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Hairul Anwar, Isnawiyah, Jaka Wahyu Rahmanto, dan Suprianur (masing-masing sebagai Teradu II sampai V).

Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar kode etik karena telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 197 Tahun 2024. Surat edaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa ada kesepakatan tertulis dari LO pasangan calon. Menurutnya, tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan SOP dan prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.

Antonius berpendapat bahwa surat edaran yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Barat itu, dibuat tanpa melalui kajian terlebih dahulu dan terkesan terburu – buru. Pada intinya, Antonius melanjutkan, dalam surat edaran tersebut KPU Kabupaten Kotawaringin Barat telah menetapkan sejumlah wilayah sebagai daerah terpencil sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

“Karena surat edaran tersebut merupakan produk hukum, saya menyarankan untuk dikaji lagi, buat diskusi secara resmi yang mengundang dengan surat secara resmi, dan dibuatkan berita acaranya. Namun KPU Kotawaringin Barat langsung memplenokan dan menerbitkan serta memberitahukan melalui whatsapp” ungkap Antonius.

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat , Chaidir, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut setelah melalui prosedur rapat pleno internal dan diterbitkan dengan transparan dan untuk kebaikan semua pihak.

Menurut Chaidir, penerbitan surat edaran tersebut telah memberikan manfaat kepada masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misinya dengan lancar dan aman tanpa ada kendala.

“Niat kami baik dan dilakukan dengan transparan, ini semua agar pelaksanaan kampanye bisa berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif karena di Kabupaten Kotawaringin Barat bersamaan musim hujan dengan intensitas sangat tinggi.” kata Chaidir.

Penerbitan surat edaran itu, Chaidir menambahkan, merupakan upaya mewujudkan prinsip Pemilu yang partisipatif dan adil terutama untuk wilayah yang kekurangan infrastruktur.

“Kami membuat surat tersebut itu bersifat fasilitatif, bukan memaksa atau diskriminatif,”ucapnya.

Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Hamdanah (unsur masyarakat), Dwi Swasono (unsur KPU), dan Satriadi. (Sumber: dkpp.go.id)

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network