Investasi Terhambat, Menteri ATR Desak Percepatan 77 RDTR di Kalimantan Tengah

Ade Sata
Investasi Terhambat, Menteri ATR Desak Percepatan 77 RDTR di Kalimantan Tengah./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih tertinggal jauh dari target. 

Dari total 77 RDTR yang ditetapkan, hingga kini baru 22 Perda/Perkada RDTR yang rampung atau sekitar 28,57 persen, sementara RDTR yang terintegrasi OSS baru 21 dokumen.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid menilai, capaian tersebut harus dipercepat agar tidak terus menghambat masuknya investasi.

“RDTR di Kalimantan ditargetkan 77, yang baru jadi 22,” tegas Nusron saat memaparkan progres RDTR di Kalteng, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Progres RDTR di sejumlah kabupaten/kota juga menunjukkan capaian yang masih minim.

Untuk diketahui, Kota Palangka Raya menargetkan 3 RDTR dan baru menuntaskan 1. Kabupaten Barito Utara dari target 9, baru menyelesaikan 1, sementara Kapuas menuntaskan 3 dari 7.

Sementara itu, Kabupaten Katingan belum menyelesaikan satupun dari 5 RDTR, sedangkan Kotawaringin Barat menunjukkan progres terbaik dengan 6 dari 9 RDTR yang telah rampung.

Adapun, Kabupaten Murung Raya menuntaskan 1 dari 8, Pulang Pisau 2 dari 7, dan Seruyan 1 dari 6 RDTR.

Selanjutnya, Barito Timur juga belum menuntaskan satupun dari target 2 RDTR. Kabupaten Gunung Mas telah menyelesaikan 2 dari 6 dokumen.

Untuk wilayah lainnya, Kotawaringin Timur menuntaskan 3 dari 5 RDTR, Lamandau belum satupun dari 3 target, Barito Selatan 1 dari 2, dan Sukamara 1 dari 5 RDTR.

Rendahnya penyelesaian RDTR ini, menurut Nusron, menjadi salah satu penyebab lamanya proses perizinan dan terhambatnya potensi investasi di Kalteng.

Ia menegaskan, RDTR memiliki peran penting dalam mempercepat penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tanpa RDTR, proses perizinan bakal makan waktu panjang.

Kalau belum ada RDTR, izin investasi KKPR lama. Tapi kalau sudah ada RDTR, investasinya cepat maksimal 7 hari. Ini untuk tambahan yang untuk iklim investasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menjawab pertanyaan mengenai perbedaan jumlah target RDTR antar daerah, yang dianggap tidak merata.

“Yang menyusun ini adalah Konsultan Bank Dunia. Dalam kajian mereka, yang RDTR-nya banyak berarti potensi investasi yang akan masuk ke institusi,” jelasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network