PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, telah memerintahkan Direktorat Reskrimum dan Direktorat Reskrimsus untuk menyelidiki viralnya video aksi dugaan penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh organisasi masyarakat (Ormas) DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah, di Kabupaten Barito Selatan.
"Saya sudah memerintahkan untuk segera menerbitkan laporan model A untuk menindaklanjuti khusus itu," katanya saat menggelar konferensi press, Jumat (2/5/2025).
Kapolda Kalteng menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan.
Iwan menyatakan, apabila dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan.
"Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas akan memproses kejadian ini secara hukum. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Iwan menambahkan, apabila di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana, maka pihaknya akan menaikkan ke proses sidik dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.
"Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil, proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat, bisa diselesaikan proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial potongan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD GRib Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025 .
Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD GRIB Jaya turut memasang spanduk bertuliskan "pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng.”
Diketahui, DPD Grib Jaya menerima kuasa dari Sukarto, warga yang berselisih dengan PT BAP. Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp778.732.739.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait