Ratusan Industri Skala Besar di Kalteng tak Lapor Sistem Informasi Industri Nasional ke Disdagperin

Raffi Rayyan
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng Norhani menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Pelaporan Data SIINas di Meeting Room beberaoa waktu lalu./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Banyak industri skala besar yang tak melaporkan data kinerja ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng Norhani menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Pelaporan Data SIINas di Meeting Room beberaoa waktu lalu.

Norhani menyampaikan, dari lebih kurang 146 unit industri skala besar di Kalteng, hanya sekira 26 unit yang melaporkan data kinerja industi ke SIINas.

Hal ini, kata dia, menyulitkan Pemprov Kalteng untuk menyelaraskan kebijakan dan kebutuhan industri.

"Inilah yang memacu kami untuk mendata industri ini dengan benar dan terbaru. Dengan begitu kita mengetahui apa yang menjadi kebutuhan industri dan sesuai tujuan Pemprov dalam visi Huma Betang," katanya.

Ia menegaskan, pelaku industri dan Pemprov Kalteng harus selalu bersinergi. Karena itu, pihaknya mendorong agar pelaku industri melaporkan kegiatan industri melalui SIINas.

Satu di antara cara Disdagperin untuk mendapat data industri terbaru yaitu, dengan melaksanakan bimbingan teknis kepada para pelaku industri skala besar, seperti industri pengolahan rotan, batu-batuan, dan lain sebagainya.

Kemudian, lanjutnya, Disdagperin juga akan membentuk tim terpadu untuk mengecek ke lapangan sesuai data yang disampaikan oleh pelaku industri.

Disdagperin mendorong pelaku industri melapor ke SIINas itu, juga untuk mendata emisi serta melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng.

"Saat ini sudah berjalan dan akan terus berlanjut. Kami ingin meningkatkan sinergitas antara Pemprov dan pelaku industri. Kita lakukan secara bertahap, termasuk dengan industri kecil, menengah, dan besar," ungkapnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain, mewajibkan industri untuk melaporkan kinerjanya setiap tiga bulan sekali melalui SIINas.

Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka akan ada konsekuensi yang menyertai.

Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui SIINas, akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin.

Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," tegas Adie.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network