Kantor DPMPTSP Digeledah Kejati Kalteng terkait Dugaan Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Ade Sata
Diduga  Terlibat Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, DPMPTSP Digeledah Petugas Kejati Kalteng./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tambang zirkon dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor lama DPMPTSP Kaltenvg di Jalan Tjilik Riwut serta kantor baru DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan di kedua kantor tersebut, penyidik Kejati Kalteng mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tambang zirkon yang saat ini sedang disidik.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya turut menyita handphone penting milik pejabat dinas setempat yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan dan menyita handphone penting milik pejabat dinas setempat yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, kemarin.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu box kontainer berisi berkas-berkas perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berkaitan dengan zirkon dan turunannya. Dokumen tersebut juga mencakup proses pengajuan perizinan IUP di Dinas PTSP.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HR, pejabat Dinas ESDM berinisial IH, serta ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network