KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang diajukan sejumlah partai politik (parpol) belum memenuhi syarat (BMS).
Hal ini disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar.
“Sebagian besar berkas pendaftaran Bacaleg Kobar belum memenuhi persyaratan sehingga perlu perbaikan,” kata Ketua KPU Kobar, Chaidir, saat acara penyerahan hasil verifikasi administrasi Bacaleg partai politik di Cafe Kopi Petik Pangkalan Bun, Jumat (23/6/2023).
Ia menjelaskan, dari 456 Bacaleg yang diusulkan 18 Parpol ke KPU, hanya 52 Bacaleg yang memenuhi syarat, sementara dokumen 404 Bacaleg lainnya belum memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dilakukan KPU setempat.
Lebih lanjut sambungnya, mayoritas dokumen Bacaleg yang BMS dikarenakan beberapa kesalahan, mulai dari kelengkapan berkas, foto pendaftaran, perbedaan nama KTP dengan Ijazah, tidak melakukan ceklis pada saat pengajuan surat pendaftaran, legalisir ijazah, KTA ganda dan lain-lain.
Dalam kegiatan itu, KPU memberikan kesempatan bagi 18 Parpol untuk melengkapi berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat selama 2 pekan ke depan terhitung mulai dari 25 Juni-9 Juli 2023. Perbaikan dokumen Bacaleg dilakukan melalui aplikasi Silon.
“Segera dilakukan perbaikan, disesuaikan dengan persyaratan yang telah disebutkan. Kalau ada yang kesulitan silahkan datang ke help desk KPU Kobar. Untuk perbaikan sama seperti pendaftaran awal lalu lewat aplikasi Silon,” tukas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani berharap pihaknya diberikan akses masuk ke dalam aplikasi Silon untuk memberikan pengawasan dalam masa perbaikan berkas Bacaleg mengingat adanya kerawanan sengketa dalam prosesnya.
“Harapan kami itu, terutama di dalam masa perbaikan,” imbuh Dorik.
Editor : Sigit Pamungkas