KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - KPU Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan surat suara rusak dan lebih disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di halaman KPU, Selasa 26 November 2024 sore.
Sebanyak 41 Lembar surat suara Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (PGWB) dan 20 Lembar surat suara Pemilihan Bupati Wakil Bupati di Kotawaringin Barat dimusnahkan jelang pencoblosan 27 November 2024 mendatang.
Pemusnahan surat suara tersebut dikarenakan adanya surat suara yang rusak/robek dan berlebih.
Hadir dalam kegiatan Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Pj. Bupati Kobar, Ketua KPU Kobar, Ketua Bawaslu Kobar, Kabid Humas Polda Kalteng, beserta unsur Forkopimda.
Dalam penandatanganan berita acara dilakukan oleh Ketua KPU Kobar, Kapolres Kobar dan Ketua Bawaslu Kab. Kobar. Selanjutnya surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan oleh Ketua KPU Kobar disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang dapat menguntungkan/merugikan calon bupati wakil bupati Kobar dan calon gubernur wakil gubernur Kalteng.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan sisa surat suara. Semua sudah kami hitung dan pastikan tidak ada yang tercecer. Kami ingin memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan transparan, aman, dan jujur," jelas Chaidir.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman mengatakan, hal ini dapat menjadikan adanya potensi gangguan kamtibmas.
“Tetap waspada, terus lakukan koordinasi secara berkala terhadap penyelenggara pilkada dan deteksi dini gangguan kamtibmas yang terjadi,” ujar Kapolres.
Ia menambahakan bahwasanya kehadiran TNI dan Polri dalam kegiatan pemusnahan surat suara ini sebagai bentuk netralitas dalam Pilkada serentak 2024.
“Kami TNI/Polri akan selalu mengawal dan mengamankan setiap proses pilkada. Semoga pesta demokrasi besok berjalan dengan aman dan lancar.”
Editor : Sigit Pamungkas