Sebelumnya pelaku pernah bekerja namun dipecat dari kantor jasa pengiriman tersebut karena pernah menggelapkan uang pembayaran COD sekitar Rp27 juta.
Karena didesak untuk mengembalikan uang yang diambilnya agar tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, pelaku malah mengambil jalan pintas dengan mencuri uang di kantor tersebut.
Barang bukti yang diamankan dan dilakukan penghitungan uang hasil pencuriannya tersisa Rp46 juta, karena sebagian sudah dipakai untuk keperluan pribadi pelaku.
Dan dari keterangan yang didapat, SP nekat melakukan pencurian di tempat dulu pernah dia bekerja karena sudah mengetahui kondisi kunci kantor, sehingga dengan mudah masuk.
Atas perbuatanya pelaku kini dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e kuhp dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun