get app
inews
Aa Read Next : 5 Kebun Sawit Terbesar di Kalimantan, Pemasok Kelapa Sawit Bahan Baku Minyak Goreng Nasional

Kebun Sawit pada 2025 Wajib ISPO, Ini Tanggapan Legislator di Kobar

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:15 WIB
header img

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Adanya mandatory Presiden RI bahwa tahun 2025 seluruh perkebunan sawit di Indonesia termasuk yang dimiliki oleh masyarakat yang mengelola kebun secara mandiri wajib memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ditanggapi positif oleh Ketua Komisi C DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Sutiana yang membidangi hal ini.

Menurutnya, berbagai manfaat bisa dirasakan oleh para petani sawit mandiri bila kebun miliknya berhasil mendapatkan sertifikasi ISPO maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Karena sebelum petani sawit mandiri tersebut mendapatkan sertifikasi tersebut, tentunya para petani ini wajib mendapatkan ilmu pengetahuan bagaimana teknis pengelolaan perkebunan sawit secara baik dan benar, mamlu mendapatkan hasil maksimal, ramah lingkungan serta berkelanjutan," jelas Sutiana, Kamis, 20 Juli 2023.

Ia menuturkan, perlu diakui bahwa tidak semua petani sawit mandiri mengetahui teknis pengelolaan perkebunan sawit secara baik dan benar.

"Bila petani sudah dianggap layak mendapatkan sertifikasi ISPO maupun RSPO, pengelolaan kebun sawit mandiri sudah dinilai ramah lingkungan serta aman dalam hal kesehatan bagi petani yang bersangkutan.”

Meski demikian, lanjut Sutiana, untuk mendapatkan berbagai sertifikasi tersebut memang tidak mudah bila dilakukan oleh para petani mandiri.

"Karena itulah, perlu pendampingan dari berbagai perusahaan perkebunan dan Non Government Organization (NGO) pada para petani sawit mandiri. 

Saat ini, yang sudah mendampingi para petani untuk mendapatkan sertifikasi yaitu PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS), Tbk - Citra Borneo Indah (CBI) Group bagi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Mandiri (APKSM) Kobar untuk sertifikasi RSPO," jelas Sutiana.

Ia berharap adanya keterlibatan berbagai perusahaan sawit lainnya serta NGO agar bisa secara langsung mendampingi petani sawit mandiri untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Keterlibatan perusahaan besar swasta lainnya agar bisa turut serta dalam hal ini. Karena kebijakan sertifikasi ini merupakan mandatory presiden RI bahwa 2025 seluruh perkebunan sawit mandiri wajib ISPO. Demikian halnya kewajiban mendapatkan sertifikasi RSPO bagi kebun sawit sejak beberapa tahun lalu terkait perdagangan produk turunan sawit di pasaran internasional.”

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dalam regulasi tersebut, pekebun atau petani mandiri sawit wajib memiliki sertifikasi dalam lima tahun mendatang atau pada 2025.


Terdapat instruksi sanksi yang akan diatur kemudian oleh Menteri Pertanian apaila pelaku usaha sawit tak memenuhi sertifikasi.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2020 ini memiliki tiga tujuan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau Kebun Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Pertama, mastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

Kedua, meningkatkan penerimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit di pasar nasional dan internasional. Ketiga, meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Peraturan yang diundangkan pada 16 Maret 2020 ini memberi tingkat hukum lebih tinggi dibandingkan pengaturan sertifikasi kebun kelapa sawit sebelumnya dalam peraturan menteri pertanian. Harapannya, regulasi selevel perpres ini bisa memutuskan kebuntuan dan kendala sebelumnya yang melibatkan lintas kementerian atau lembaga.

Namun, untuk memenuhi sertifikasi tersebut, ada satu permasalahan krusial, yaitu kendala yang dihadapi pekebun (pengelola kebun sawit perseorangan). Mereka mengalami hambatan dasar seperti legalitas lahan dan ketercatatan secara administratif melalui surat tanda daftar budidaya (STDB).

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut