get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPRD Kobar Apresiasi KPU Dalam Penyelenggaraan Debat Pilbup Kobar

KPU Resmi Menutup Pendaftaran Bacabup Perseorangan di Pilkada Kobar

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:16 WIB
header img
KPU Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng secara resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - KPU Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng secara resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2024.Pendaftaran ditutup per 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. 

“Tidak ada satupun yang mengajukan diri untuk memenuhi persyaratan dukunganpencalonan dan pendaftaran tersebut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar,” ujar 

Ketua KPU Kobar Chaidir didampingi salah seorang komisioner Suprianur dalam pers rilis yang digelar, Senin, 13 Mei 2024.

Ia menjelaskan, sejak ditutupnya kesempatan pendaftaran untuk calon perseorangan tersebut, maka tidak ada lagi perpanjangan waktu.

"Pengumuman Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah kami keluarkan tanggal 6 Mei 2024. Kemudian dalam pengumuman tersebut kami sampaikan, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 -  12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kobar.“

Chaidir melanjutkan, terkait Pilkada, tentunya akan dilanjutkan  kembali proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai tahapan untuk jalur partai. 

"Pengumuman terkait itu akan disampaikan mulai 24 - 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran 27 - 29 Agustus 2024," jelas Chaidir.

Chaidir menjelaskan, nantinya pascapenerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik, akan dilanjutkan verifikasi.

"Keterbukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk maju dalam Pilkada Kobar 2024 didaftarkan oleh Parpol melalui  aplikasi Silon. Pada tahapan pendaftaran  ini, juga bisa dipantau langsung Bawaslu," tutupnyq.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut