get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Nenek di Sampit Menjadi Korban Hipnotis, Cincin Emas Diembat Pelaku

Kecanduan Judol, Kepala Toko Mini Market di Sampit Gasak Uang Jutaan Rupiah

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 06:57 WIB
header img
Judi online

KOTAWARINGIN TIMUR, iNewsKobar.id - Kecanduan judi online (judol) membuat Aditiya Rahman lupa diri. Dia akhirnya menyalahgunakan jabatannya di sebuah minimarket berjaringan dengan menggasak uang puluhan juta rupiah di brankas toko. 

Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. 

Jaksa Penuntut Umum Restyana Widianingsih mengatakan, terdakwa dipromosikan menjabat kepala toko pada 19 Maret 2024. Selanjutnya, pada 9 Juni 2024, saat menjalankan tugasnya, terbesit niat terdakwa mengambil uang dalam brankas.

Terdakwa lalu membuka brankas dan mengambil sebesar Rp4,5 juta lalu keluar gudang dan pergi keluar dari toko di Jalan Pramuka itu untuk menyetorkan uang ke agen perbankan. Selanjutnya terdakwa kembali ke toko dan mendepositkan uang yang telah disetorkan ke rekening miliknya ke akun judi online untuk digunakan bermain slot. Dia pun akhirnya kalah.

Hal tersebut tak membuat terdakwa berhenti. Sebaliknya, pria itu justru kembali mengambil uang di brankas toko sebanyak Rp10 juta, lalu menyetorkan lagi ke rekeningnya dan mendepositkannya lagi ke akun judi online. Lagi-lagi dia kalah. Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali mengambil uang di brankas. Kali ini lebih banyak, yakni Rp29.400.000. Semua uang itu didepositkan lagi ke akun judi onlinenya. Namun, dia kalah lagi.

Kekalahan itu belum membuatnya berhenti. Sisa uang di brankas toko sebesar Rp5,6 juta kembali digasaknya. Dia pun kalah lagi. 

Terdakwa lalu mengunci brankas dan menyimpan kunci brankas tersebut di laci toko. Dia meninggalkan toko saat ganti shift jaga. Selanjutnya, sekitar jam 19.00 WIB, datang petugas pengiriman barang yang biasa menerima uang hasil penjualan toko. Saat itulah aksi terdakwa terbongkar, karena uang sebesar Rp49.565.000 di brankas itu ludes. 

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHPidana.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut