get app
inews
Aa Read Next : Ingin Fokus Temani Suami Menjadi Cabup Kobar, Anggota DPRD Dari PDIP Mengundurkan Diri

David Wagono Diduga Banyak Berbohong Saat Beri Keterangan di Persidangan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 19:00 WIB
header img
Tampak terdakwa penggelapan uang ratusan miliar milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) David Wagono dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, Selasa 8 Oktober 2024./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) dengan terdakwa David Wagono memasuki agenda sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, Selasa 8 Oktober 2024. 

Majelis hakim yang menyidangkan adalah, Hakim Ketua, Ikha Tina, hakim anggota Erick Ignatius C dan Firmansyah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Barat (Kobar), Jaksa Nurike Rindha dan Maudyna Setyo Wardhani.

Sedangkan penasehat hukum (PH) terdakwa David yakni Michael Christ Harianto, Billy Handiwianto dan Freddy Darawia.

Saat jalannya persidangan, pihak jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberi kesempatan yang sama oleh majelis hakim untuk bertanya kepada terdakwa. Namun jawaban terdakwa diduga banyak berbohong dan banyak menjawab lupa dan tidak tahu. 

Saat jaksa menanyakan terkait banyaknya nota pembayaran ke suplier yang dibakar untuk menghilangkan barang barang bukti justru dijawab terdakwa mengaku disuruh kantor PT IPP pusat untuk membakarnya. 

“Nota dibakar dengan alasan untuk mencegah adanya pemeriksaan yang menyuruh kantor pusat,” ujar terdakwa yang dicatat iNews saat terdakwa David memberikan keterangan di depan persidangan.

Ini berbanding terbalik dengan keterangan kesaksian Siti Mufidah (eks Staff Accounting PT IPP P Bun) yang memberikan keterangan pada Senin 9 September 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa David meminta Siti untuk membakar sejumlah dokumen dan nota terkait pembayaran ke suplier dengan rentan waktu sekitar 2011-2021. 

Hal ini untuk menghilangkan barang bukti setelah diketahui adanya penggelapan uang perusahaan oleh owner PT IPP Adi Santosa di awal tahun 2024. 

“Ya saya waktu itu diminta membakar sejumlah dokumen dan nota terkait pembayaran suplier,” ujar Siti saat memberikan kesaksian. 

Kemudian dalam keterangannya di persidangan, terdakwa David juga tidak mengakui semua laporan yang dibuat berbeda dalam kurun waktu yang lama. Ia hanya mengaku membuat laporan berbeda untuk laporan ke PT IPP Surabaya dan PT IPP Pangkalan Bun sejak 2021-awal 2024 saja. 

“Tidak ada niatan membuat selisih laporan keuangan di PT IPP Surabaya dan PT IPP Pangkalan Bun. Saya hanya menyisihkan uang untuk entertainment, supaya suplier bersemangat makanya laporan saya buat dua berbeda. Keuntungan untuk diri sendiri, uang selisih  untuk ke suplier, saya ngasih Rp50jt ke atas kepada suplier setiap proses pembelian,” akunya. 

Saat ditanya majelis hakim terkait tujuan membuat dua laporan berbeda, terdakwan David tak mau memberikan jawaban yang pasti. Padahal tugas dan wewenang terdakwa di PT IPP Pangkalan Bun wajib melaporkan segala bentuk transaksi keuangan ke kantor PT IPP Surabaya. 

“Ya intinya saya untuk mencari pasir zirkon sebanyak banyaknya dan uang selisih saya kasih untuk entertainment dan diberikan ke suplier untuk semangat mencari pasir,” jawab terdakwa yang tidak singkron dengan pertanyaan majelis hakim.

Saat kembali ditanya jaksa, apakah emas seberat 42 kilogram, sejumlah sertifikat tanah, mobil, barang berharga lainnya senilai sekitar Rp70 Miliar yang sudah diserahkan kepada owner PT IPP Adi Santosa di Surabaya sebagai itikad membayar dugaan penggelapan uang perusahaan. 

“Saya waktu itu bersama keluarga saat dipanggil ke kantor IPP Surabaya oleh Adi Santoso merasa tertekan dan akhirnya Ibu saya meminta saya mengembalikan uang itu, makanya saya berikan semuanya supaya bisa damai tapi setelah itu justru tetap dilaporkan ke Polisi,” ujar David sambil terisak isak. 

Padahal awalnya, owner PT IPPP menduga David hanya memggelapkan uang perusahaan sekitar Rp22 Miliar, namun lantaran total nilai emas dan barang berharga lainnya yang diberikan sekitar Rp70 Miliar lebih akhirnya owner memutuskan untuk mengaudit seluruh keuangan selama David bekerja di PT IPP Pangkalan Bun kisaran tahun 2011-2023. Dan setelah diaudit oleh auditor eksternal kerugian PT IPP mencapai Rp142 Miliar. 

Saat memberi keterangan tersangka David tetap menyangkal bahwa emas dan barang berharga lainnya yang nilainya mencapai Rp70 Milar mayoritas didapat dari sebelum ia bekerja di PT IPP. 

“Gaji saya di PT IPP Rp19 juta, tapi saya di Surabaya juga ada usaha jual beli mobil, istri bantu saudara jual beli barang barang dan usaha cafe, ada warisan dari orangtua saya, ada warisan istri dari orangtuanya, jadi saya tidak menguasai uang yang didakwakan sebesar Rp129 miliar lebih, laporan berbeda pak adi sebagai owner tahu kok,” kelit David.

Sementara itu, Penasehat Hukum PT IPP, Poltak Silitonga usai persidangan menanggapi keterangan yang diberikan David di persidangan berbohong. 

“Berdasarkan sidang yang saya ikuti, mayoritas keterangan terdakwa adalah bohong. Katanya emas itu didapat jauh sebelum kerja di PT IPP Pangkalan Bun. Sementara barang bukti yang kita miliki nota nota pembelian emas itu di atas tahun 2018 2020 2022. Jadi dia saat itu sudah dan masih bekerja di PT IPP Pangkalan Bun,” ujar Poltak.

Kemudian lanjut Poltak, uang, emas dan barang berharga yang diberikan kepada owner PT IPP senilai Rp70 Miliar dengan alasan karena dimarah tidak masuk akal. “Itu saja sudah tidak masuk akal. Itulah alibi alibi yang dibangun tidak masuk akal untuk membenarkan dirinya.”

Kemudian terkait ahli yang akan dihadirkan ke persidangan hari ini terkait audit investigasi ditolak oleb majelis hakim, Poltak merasa kecewa. “Iya awalnya kita hari ini ingin mengajukan ahli dibidang audit investigasi namun hakim menolak. Padahal ini penting, sebab pihak pengacara terdakwa pekan lalu menghadirkan anggota Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI)  untuk menjadi ahli, namun menurut saya banyak yang bertentangan dalam keterangannya,” ujar Poltak. 

Awalnya pihaknya berharap ahli yang dihadirkan yakni Ketua Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ketua Komite Jasa Investigasi Anggota Dewan Pakar Forum Akuntan Investigator Indonesia

Dr. Jamaludin Iskak, M.Si., CACP, CPI, CA, CPA bisa menjelaskan secara gamblang terkait audit investigasi. 

“Memang hari ini agenda sidang memeriksa keterangan terdakwa, namun karena pekan lalu pihak pengacara terdakwa menghadirkan ahli yang kami nilai keterangannya bertentangan dengan dasar hukum yang diterapkan IAPI, oleh karena itu supaya balance kami mencoba menghadirkan ahli yakni Ketua IAPI supaya seimbang. Tapi hakim menolak dengan alasan di sidang sebelumnya sidang sudah disepakati hari ini pemeriksaan terdakwa saja. Ya sudah lah bagaimana lagi.”

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang tuntutan JPU. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar yang diwakili jaksa Nurike Rindha mengatakan, terdakwa David Wagono didakwa menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

“Terdakwa David Wagono kami dakwakan dengan pasal 374 atau pasal 372. Di mana David selaku Manager Keuangan PT. IPP diduga telah mengambil selisih uang pembelian pasir zircon sejak 2013 hingga 2024 tanpa adanya izin dari PT. IPP sebagai pemilik yang sah sehingga menimbulkan sejumlah kerugian tehadap PT. IPP,” ujar Jaksa Nurike Ridha  kepada iNews Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik, angka kerugian PT IPP naik dari sebelumnya Rp125 Miliar menjadi sekitar Rp142 Miliar.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut