Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,8 M Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Ditahan Kejari Kobar
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Tepung Ikan di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akhirnya ditahan pada Selasa 18 November 2025.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar), Nur Winardi menetapkan dua tersangka, yakni MR, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Raya Kalimantan (Kontraktor Pelaksana) dan DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan (Konsultan Perencana).
Kini keduanya sudah dititipkan di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun.
“Penahanan terhitung sejak Selasa (18/11/2025) hingga 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP,” ujar Kajari Kobar Nur Winardi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Nur mengatakan, penahanan kepada kedua tersangka tersebut dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2016.
Nur menjelaskan, adapun perkara ini bermula adanya proses penyidikan terhadap narapidana IR selaku Mantan Kepala Dinas Perikanan yang kini sudah menjalani penjara.
Selanjutnya ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5,4 miliar.
Pekerjaan Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Cipta Raya Kalimantan (Tersangka MR) dan Konsultan Perencana PT Mega Surya Konsultan (Tersangka DP) dengan Tersangka IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan tersangka HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
“Setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi.”
Terkait dengan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan 5 orang ahli, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.”
Menurut Nur Winardi, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Editor : Sigit Pamungkas