Mundur Sebulan, Gaji Pensiunan PNS ke-13 Cair Bulan Juli

JAKARTA, iNewsKobar.id - Sebentar lagi memasuki bulan Juni, isu soal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS pun ramai diperbincangkan.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke 13 untuk pensiunan PNS sudah pasti akan dicairkan tahun ini.
Sebelumnya muncul kabar kalau pencairan gaji ke 13 akan dilaksanakan pada bulan Juni.
Pencairan ini akan dilakukan oleh PT Taspen yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiunan PNS.
Menkeu Sri Mulyani akan menyalurkan hak ini berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam PMK terbaru telah tertulis beberapa komponen gaji ke 13 pensiunan PNS yang terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri
3. Tunjangan anak
4. Tunjangan pangan
Terkait nominal gaji ke-13 pensiunan biasanya akan sama dengan gaji bulanan terakhir yang diterima.
Lantas, kapan pencairan gaji ke 13 tahun 2025?
Berdasarkan PM terbaru memang telah dinyatakan bahwa pencairan akan mulai diproses pada bulan Juni 2025.
Namun Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS itu maksimal akan masuk ke rekening penerima pada bulan Juli 2025.
Sehingga ada kemungkinan pencairan gaji ke 13 pensiunan tahun 2025 akan mengalami kemunduran.
Editor : Sigit Pamungkas