Diskon Tarif Listrik 50% Dibatalkan Pemerintah, Ini Alasannya

JAKARTA, iNewsKobar.id -Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik kepada 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 volt ampere ke bawah. Mekanisme penganggaran menjadi alasan kebijakan tersebut tidak bisa berjalan pada Juni dan Juli ini.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mengumumkan lima paket kebijakan stimulus ekonomi, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap di level lima persen.
Menurut Menkeu, diskon tarif listrik batal diberikan, karena proses penganggaran yang membutuhkan waktu lebih lama, sehingga tidak bisa dijalankan pada Juni dan Juli ini.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," ungkap Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025.
Sebelumnya pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari tarif normal. Diskon tersebut rencananya akan diberikan kepada 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere ke bawah.
"Karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa covid-19. Waktu itu data BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Sama seperti tadi data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," jelas Sri Mulyani.
Editor : Sigit Pamungkas