get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Penjudi Balap Liar Ditangkap Anggota Polres Lamandau Kalteng

Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 4,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:31 WIB
header img
Polres Lamandau Kalteng berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 4,5 kilogram dan ratusan butir pil extacy./FOTO: polres lamandau

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Polres Lamandau Kalteng berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 4,5 kilogram dan ratusan butir pil extacy. Pengungkapan kasus dua jenis narkoba  tersebut saat Operasi Antik Telabang 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono bersama pejabat daerah di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (17/7/2025). 

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, sebanyak 2.416,92 gram sabu dan 153 butir pil ekstasi berhasil disita dari empat laporan polisi berbeda.

“Setelah dilakukan proses hukum, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah total 4.532,36 gram sabu dan 149 butir pil ekstasi. Perbedaan jumlah barang bukti sebelum dan sesudah pemusnahan disebabkan oleh proses penyitaan dan pengujian laboratorium,” ujar Kapolres.

Dari keempat kasus tersebut, berawal dari Laporan Polisi Nomor 11: Selasa, 17 Juni 2025, pukul 04.30 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 18, Kelurahan Nanga Bulik. 

Laporan Nomor 12: Rabu, 25 Juni 2025, pukul 09.30 WIB, KM. 30, wilayah yang sama. Laporan Nomor 13 dan 14: Jumat, 27 Juni 2025, masing-masing pukul 10.30 dan 16.00 WIB, di KM. 19.

Sebanyak enam tersangka berinisial FN, SH, AA, YH, WM, dan AD ditangkap saat melintas di jalur darat perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Mereka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu yang diselundupkan melalui jalur darat. Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di Pangkalan Bun, Sampit, Banjarmasin, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Barang bukti lain yang diamankan yakni sembilan bungkus plastik berisi kristal diduga narkotika, lima unit handphone, satu mobil, dan sejumlah uang tunai.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Ia menyebut, sepanjang 2025, pihaknya telah mengungkap 14 kasus narkotika dengan total 23 tersangka.

“Total barang bukti yang disita mencapai 5.373,27 gram sabu dan 183 butir ekstasi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tandasnya. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut