get app
inews
Aa Read Next : Festival Babukung Lamandau Sabet Rekor Muri untuk 1.000 Tatakup

Modus Kurir 33 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep dan Speaker Mobil

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:22 WIB
header img
Satuan Narkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman sabu 33 kilogram yang disimpan di ban serep dan spiker mobil, oleh kurir dari Kalbar untuk mengelabuhi petugas./FOTO: dok

 

 

 

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Satuan Narkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman sabu 33 kilogram yang disimpan di ban serep dan spiker mobil, oleh kurir dari Kalbar untuk mengelabuhi petugas.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dari 2 tersangka inisial H dan Y yang merupakan kurir dari Kalbar membawa sebanyak 33 Kg sabu yang akan diedarkan ke Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sebagian besar sabu oleh tersangka disimpan di dalam ban serep dan spiker mobil. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, bahwa ini merupakan hasil dari kinerja dan kesungguhan para anggota Polres Lamandau.

"Pengungkapan atau penanganan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara sungguh - sungguh. Saya ucapkan terimakasih kepada pejuang Polres Lamandau dan penyidik," ungkapnya.

Dalam kesempatan Kapolda mengungkapkan, dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu ditingkatkan. Sehingga, pihaknya mengharapkan kerjasama semua pihak untuk tidak lanjut pengungkapannya.

"Kasus ini masih kita tindaklanjuti, selanjutnya Satres Narkoba Polres Lamandau di back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal - usul dan jaringan pengedar Narkoba Lintas Provinsi sampai dengan tuntas.” 

 

 

 

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menambahkan, dengan pengungkapan 33 kilogram sabu ini bernilai Rp66 miliar dan bisa menyelamatkam 660 ribu jiwa dari jeratan penggunaan narkoba. 

 

“Dipasaran saat ini 1 gram sabu Rp2 juta. Jadi nilainya 33 kilogram itu ya Rp66 miliar. Dan jika dihitung penyelamatan jiwa ya sekitar 660 ribu jiwa.”

Untuk barang bukti dari kedua tersangka adalah satu mobil Innova dan satu Motor PCX, uang Rp100 juta sebagai uang depe untuk honor kedua kurir. 

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 avat (2) Jo Pasal 112 avat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

 

 

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut