Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan 943 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia

Sigit Dzakwan Pamungkas
GAGALKAN: Satres Narkoba, Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia./FOTO: Sigit Dzakwan

 

 

LAMANDAU - iNews.id : Satres Narkoba, Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berhasil  menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia.

Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing masing RS (33), RT(24), dan JY (38) serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram (dua ribu lima puluh lima koma lima belas) gram sabu dan 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) butir ekstasi.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, awal mula pengungkapan saat anggota Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik, ada 1 (satu) unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia pada pertengahan Juli 2022 lalu.

Merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang di serahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau.

“Sampai di kantor  Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat  bunyi yang mencurigakan, bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil di lakukan pembongkaran, salon mobil berhasil terbuka di temukan dua bungkusan  yang di duga sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi.” terang AKBP Bronto Budiyono  saat pers rilis di Mapolres Lamandau, Rabu 10 Agustus 2022.

Ia melanjutkan, dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu  dan ekstasi kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.

“Dalam pengungkapan ini di amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, 1 (Satu) buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah gumpalan lakban warna coklat, 2 (dua) buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 (satu) buah salon mobil warna hitam, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.”

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” pungkasnya. 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network