PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tambang zirkon dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor lama DPMPTSP Kaltenvg di Jalan Tjilik Riwut serta kantor baru DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan di kedua kantor tersebut, penyidik Kejati Kalteng mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tambang zirkon yang saat ini sedang disidik.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait
