Sindikat Curanmor Melibatkan Anak di Bawah Umur Diungkap Polres Lamandau

iNews.id
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Kalteng mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur./FOTO: Sigit Dzakwan

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Kalteng mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur. Enam dan 8 motor hasil kejahatan berhasil diamankan.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, terduga pelaku curanmor itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar), Mereka kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Delang.

“Mereka sering beroperasi di wilayah yang dekat dengan perbatasan Kalbar-Kalteng,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Juli 2023.

Karena para tersangka masih di bawah umur, terang Bronto, pihaknya berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lamandau.

“Kami menggandeng dinas terkait (DP3AP2KB Kabupaten Lamandau) dalam menangani kasus ini,” bebernya.

Dijelaskan Kapolres, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal  pada Rabu, 28 Juni 2023, salah satu warga Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, yang tengah menonton pertandingan sepak bola melihat salah satu tersangka mengendarai motor mirip milik korban Syahroni.

Diketahui, motor korban Syahroni merek Honda CRF 150 yang dikendarai tersangka tersebut sempat dilaporkan hilang pada Sabtu, 24 Juni 2023. Mengetahui motor itu dikendarai tersangka, sejumlah warga langsung mengejar tersangka.

“Setelah dilakukan pengecekan pada motor tersebut dan dipastikan benar milik korban, Anggota Polsek Delang lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Mengetahui salah satu temannya ditangkap, 5 tersangka lainnya berusaha kabur menuju Kalbar. Dalam melakukan pengembangan kasus, Polsek Delang langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lamandau untuk melakukan pengejaran tersangka lain dan mencari barang bukti.

Selanjutnya, pada Kamis, 29 Juni 2023, polisi kembali mengamankan 5 tersangka di wilayah Kalbar berikut 7 unit sepeda motor. Diantaranya, 1 unit sepeda motor Merk Honda Revo Fit milik korban Andreas Lata, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban Indra Jaya, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra milik korban Eko, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo milik korban Imam, dan 3 unit sepeda motor belum diketahui pemiliknya.

Ditambahkan Kapolres, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, dalam penanganannya tetap dilakukan pendampingan oleh dinas perlindungan anak,” pungkas Kapolres.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network