Jual ABG 19 Tahun ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Tim iNewsKobar
Polisi menangkap muncikari di salah satu wisma kawasan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (17/7/2023). Pria berinisial MH berusia 26 tahun itu ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)./FOTO: iNews.id

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Polisi menangkap muncikari di salah satu wisma kawasan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (17/7/2023). Pria berinisial MH berusia 26 tahun itu ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

MH ditangkap saat transaksi dengan pria hidung belang di salah satu wisma. MH menjual perempuan berusia 19 tahun seharga Rp300.000 melalui aplikasi media sosial.

"Pelaku sudah lama berteman dengan korban, mencari sasaran pelanggan melalui aplikasi di media sosial, " ujar Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna di Mapolresta Palangka Raya, Senin (17/7/2023).

Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti tiga lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah. Selain itu, turut disita alat kontrasepsi baru dan bekas, tiga handphone (HP) serta alat isap narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah menemukan pelanggan dan menyepakati harga yang ditawarkan, korban diminta pelaku untuk melayani pria di kamar wisma dan uang hasil praktik prostitusi tersebut dibagi dengan korban sesuai kesepatan," katanya.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network