MURUNG RAYA, iNewsKobar.id - Polres Murung Raya menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu berinisial H (33) di Desa Muara Laung II, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Polisi turut menyita 50 paket sabu siap edar.
"Tersangka ini jadi target operasi karena terlibat peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata Ipda Taufik Hidayat, Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Murung Raya, Selasa (26/9/2023).
Saat rumahnya digrebek, petugas menemukan barang bukti 50 paket sabu siap edar dengan berat total 14,13 gram. Selain itu, ditemukan timbangan digital dan sebuah ponsel milik tersangka.
Kronologi penangkapan berawal laporan masyarakat,"Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ketika sedang duduk-duduk dirumahnya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya dan belum sempat di edarkan. Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatanya, tersangka H akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sigit Pamungkas