LAMANDAU, iNewsKobar.id - Jasad bayi laki-laki ditemukan warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau terapung di aliran Sungai Lamandau diduga sebagai korban aborsi.
Dua orang terduga pelaku berinisial A, Warga Tanjung Beringin dan H, warga Perigi Raya telah diamankan jajaran Polres Lamandau.
“Dua orang terduga pelaku usia dewasa kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Rabu, 27 September 2023.
Kedua terduga pelaku merupakan sepasang kekasih. Lantaran terduga pelaku H masih mengalami pendaharahan, polisi belum bisa memintai keterangan. Sejauh ini baru terduga pelaku H yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Kami masih menunggu hasil visum. Terduga pelaku H masih dirawat di RSUD Lamandau karena mengalami pendarahan,” beber Kapolres.
Namun, terang Bronto, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada para terduga pelaku dan saksi-saksi, pembuangan bayi merupakan inisiatif terduga pelaku A. Dugaan sementara, terduga A malu karena hamil dan melahirkan diluar nikah.
“Rencananya besok siang (Kamis, 28 September 2023) kita akan melaksanakan autopsi bayi bersama ahli forensik dan Dekan Fakultas Kedokteran Unpar, sekaligus melakukan Pers Conference bersama ahli forensik serta menguburkan si bayi,” ujarnya.
Diketahui, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan mengapung di aliran Sungai Lamandau oleh seorang warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau pada Selasa pagi, 26 September 2023. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Polsek Lamandau.
Mendapat laporan warga, personel Polsek Lamandau bersama jajaran Satreskrim Polres Lamandau langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada saksi-saksi di lokasi. Dihari yang sama, dua orang terduga pelaku berinisial A dan H diamankan.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait