KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Gugatan yang masuk dari salah satu calon kades terkait adanya dugaan kecurangan saat pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng kini masih dipelajari pihak panitia pilkades tingkat kabupaten Kobar. Gugatan yang diajukan pemohon calon kades nomor urut 01 adalah pilkades ulang di 3 TPS.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng Budi Santosa di sela sela kegiatan lomba Dayung di Sungai Arut Pangkalan Bun pada Kamis 8 November 2023.
Menurut Pj Bupati, informasi yang didapat saat ini untuk mediasi terkait gugatan sudah dijawab panitia pilkades tingkat desa. “Informasi sementara sudah dimediasi ditingkat desa dan semua sudah dijawab tapi nanti kami cek lagi ya,” ujar Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Kamis 8 November 2023.
Ia mengatakan, jika demokrasi di tingkat desa semuanya berbuat jujur pasti akan baik. “Kalau selisihnya banyak mungkin akan kita kesampingkan namun jika selisihnya tidak terlalu banyak kita perlu pertimbangkan nanti,” ujar Budi Santosa lagi.
Ia menegaskan akan mempelajari lagi gugatan salah satu calon kades nomor urut 01 Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng terkait permintaan ulang pilkades di 3 TPS.
“Nanti kami pelajari dulu lagi ya menunggu laporan tim. Harapan kami bisa baik baik sehingga tidak menganggu sebentar lagi mau pilpres 2024. Dan jangan sampai ada gugatan yang berlarut larut sehingga cepat selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, calon kades Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng nomor urut 01, atas nama Zaenuri menggugat pihak panitia pelaksana pilkades atas hasil rekapitulasi suara.
Saat pilkades berlangsung, Desa Amin Jaya ada empat calon kades. Nomor urut 01 Zaenuri, nomor urut 02 Eko Bambang S, nomor urut 03 Hariyadi dan nomor urut 04 Sri Wahyuni. Di Desa Amin Jaya sendiri ada 9 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sejumlah lokasi. Total DPT pilkades yang ditetapkan sebanyak 3.574 pemilih saja. Padahal jika merujuk DPT pileg 2024 yang dirilis KPU, pemilih di Desa Amin Jaya mencapai 5.385 pemilih.
“Sangat jauh perbedaannya, diduga dari sinilah permainan kotor dimulai oleh orang orang yang mau menggembosi suara pemilih saya. Bahkan saya sebagai calon kades saja tidak masuk DPT bersama istri dan anak saya. Ini kan aneh, sangat janggal! Lolos sebagai kandidat tapi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Masuk akal engga? Kemudian ada 22 orang timses saya juga tidak masuk DPT. Kami protes malah jawabannya kita dianggap telat melakukan protes,” ujar calon kades nomor urut 01 Zaenuri, saat ditemui iNewsKobar.id di Pangkalan Bun, Senin 6 November 2023.
Ia melanjutkan, kemudian berdasarkan hasil rekapitulasi suara pilkades, ditetapkan calon kades terpilih pada 28 Oktober 2023 berlangsung di aula Kantor Desa Amin Jaya pukul 19.00 WIB. Nomor urut 01 Zaenuri mendapatkan 804 suara, nomor urut 02 Eko Bambang S 417 suara, nomor urut 03 Hariyadi 602 suara, dan nomor urut 04 Sri Wahyuni 825 suara.
Pihak panitia memutuskan dalam pleno bahwa nomor urut 04, Sri Wahyuni yang mendapatkan 825 suara sebagai pemenangnya. Sedangkan nomor urut 01 Zaenuri mendapatkan 804 suara. Hanya selisih 21 suara.
Atas hasil pleno tersebut, Zaenuri menuding ada banyak kejanggalan dan kerugian suara terkait pelaksanaan pilkades yang diikuti empat pasangan calon kades tersebut. Dengan mengantongi sejumlah bukti yang cukup, akhirnya Zaenuri mengajukan gugatan atas hasil pilkades tersebut. “Jika dilihat proses dari awal kami sudah banyak dizolimi, saat ini bukti dan saksi sudah mulai kita kumpulkan untuk melengkapi gugatan kami,” ujarnya.
Dirinya berharap, Pj Bupati Kobar Budi Santosa bisa memutus secara adil dan bijaksana atas gugatan tersebut.
“Saya sebagai calon kepala desa nomor urut 01 meminta agar TPS 6, TPS 8, TPS 9 digelar pemilihan ulang. Sebab ketiga TPS ini berada di dalam perusahaan yang diduga rawan permainan penggelembungan suara.Harapan kami, Pj Bupati Kobar bisa bijaksana dalam mengambil keputusan atas gugatan ini,” pungkas Zaenuri.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait