Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Kali, Ibu Bantu Gugurkan Janin Takut Ditinggal Suami
KUBU RAYA, iNewsKobar.id - Sungguh bejat, seorang ayah perkosa anak kandung yang berusia 16 tahun hingga hamil 2 kali. Tak disangka, ibu korban pun ikut terlibat dalam kasus ini.
Aksi bejat ini sudah berlangsung sejak Februari 2020 hingga November 2023 di Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Pelaku berinisial BA (46) pertama kali melancarkan perkosaan saat korban sedang tidur di kamarnya. Di bawah ancaman, korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku hingga hamil dua kali.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka menggendong dan membawanya ke kamar belakang hingga melakukan persetubuhan," ungkap Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah.
Sejak saat itu, pelaku kerap memperkosa korban saat sang istri sedang tidak di rumah. Korban kemudian dinyatakan hamil pertama pada Juni 2022.
Ternyata aksi keji pelaku ini akhirnya diketahui oleh istrinya yang juga ibu korban berinisial AA (45). Mengetahui anak gadisnya hamil diperkosa sang ayah, ibu korban justru menyuruh putrinya untuk gugurkan janin.
Lantaran malu dan takut menjadi aib, ibu korban juga mencekoki anaknya untuk mengkonsumsi obat -obat dosis tinggi guna menggugurkan kandungannya.
"Tersangka (ibu korban) menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan dan sengaja melakukan pekerjaan berat," lanjut Aiptu Ade.
Setelah berhasil keguguran, ibu korban juga tak melindungi anak gadisnya. Ia bahkan membiarkan pelaku melakukan kembali aksi perkosaan kepada anaknya, hingga korban pun hamil untuk kedua kalinya.
Korban kemudian hamil untuk yang kedua kalinya pada November 2022. Ibu korban kembali menyuruh anaknya untuk gugurkan janin.
"Tersangka (ibu korban) menyuruh korban meminum jamu dan nanas muda dicampur ragi agar keguguran," lanjutnya.
Tidak tahan dengan perlakuan kedua orangtuanya, korban kemudian kabur lalu melapor ke Polres Kubu Raya pada 8 November 2023 lalu.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, kedua orang tua korban yakni ayah dan ibu kandung sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya.
"Modus yang dilakukan pelaku, yakni mengancam akan membunuh korban dan bunuh diri jika keinginanya tidak dipenuhi," ujar Kapolres.
Sementara itu, ibu korban mengaku menyuruh anaknya untuk gugurkan janin lantaran takut ditinggal suami. Ditambah lagi, suami sering mengancam aan bunuh diri dengan minum racun.
"Dia (pelaku BA) pernah dua kali melakukan percobaan bunuh diri. Karena ibu korban tidak bisa kehilangan pelaku, akhirnya dituruti untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.
Takut ditinggal suami, ibu korban juga memohon agar putrinya bersedia melayani nafsu bejat sang ayah.
"Katanya ayahnya sedang sakit dan umurnya sudah tak lama lagi, akhirnya korban kembali disetubuhi berulang kali sampai tahun 2023," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait