PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 385.000 batang rokok ilegal Kamis (30/11/2023). Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2023.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 48,6 liter minuman miras impor maupun lokal dari 118 botol yang disita petugas dari tempat hiburan di Palangka Raya.
Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan, Coy Haerul mengatakan, nilai keseluruhan barang yang dimusnakan Rp500 juta.
"Akibat peredaran barang ilegal tersebut kerugian negara Rp200 juta. Rokok ilegal ini merupakan polosan atau salah peruntukkan," kata Coy.
Sementara itu, kasus ini telah melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Cukai. Pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan wajib membayar denda kepada negara sebesar Rp430 juta.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait