Skandal Tambang Emas di Indonesia Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Sazili M
Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, massa dari PT Bukit Belawan Tujuh mendatangi gedung Komisi Yudisial yang terletak di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, massa dari PT Bukit Belawan Tujuh mendatangi gedung Komisi Yudisial yang terletak di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

Mereka datang untuk mempertanyakan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, Ega Shaktiana, S.H., M.H., bersama dengan Hakim Anggota, yaitu Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., serta dibantu oleh Leni Hermananingsih, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ketapang, dalam sidang yang dihadiri oleh Panji Bangun Indriyanto, S.H., sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, dengan terdakwa Muhammad Palmar Lubis yang didampingi oleh para penasihat hukumnya.

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa, yaitu Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri, Muhammad Palmar Lubis, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. 

Akibatnya, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sebelumnya, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Panji Bangun Indriyanto, S.H., telah menuntut terdakwa atas tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat. Tuntutan tersebut menghasilkan putusan pidana denda sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum.

Muhammad Palmar Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Tertentu Nomor: B/449/IX/2022/Tipidter tanggal 26 September 2022.

Selain itu, investor PT Sultan Rafli Mandiri, Li Chang Jin alias Jhon Li, juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana yang sama.

Kasus yang menjerat PT Sultan Rafli Mandiri dimulai dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.

PT Sultan Rafli Mandiri diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp900 miliar.

PT Bukit Belawan Tujuh menyoroti bahwa perusahaan tersebut juga diduga melakukan manipulasi data produksi emas untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.

Meskipun operasi PT Sultan Rafli Mandiri dihentikan sejak penyegelan oleh Bareskrim Polri pada September 2021, kegiatan pemeliharaan tetap dilakukan.

PT Bukit Belawan Tujuh menekankan bahwa keputusan hakim membebaskan Muhammad Palmar Lubis menimbulkan kerugian besar bagi mereka, karena terdakwa telah melakukan korupsi dan merugikan Negara sebesar lebih kurang Rp2 Triliun.

Massa berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil setelah mendatangi gedung Komisi Yudisial dan bergerak ke gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jalan A. Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network