KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pangkalan Bun (BPJS-TK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengusulan penganggaran perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Sukamara.
Asisten I Kabupaten Sukamara, Yopi Yudhistira mengatakan, draft Peraturan Bupati tentang DBH Sawit sudah diajukan ke Bidang Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian dari Dinas Pertanian menyatakan bahwa data pekerja rentan dari sektor sawit yang akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses verifikasi dari Dinas Pertanian.
“Semoga pada Maret 2024 sudah dapat dikeluarkan Perbub untuk DBH Sawit agar bisa segera mendaftarkan pekerja rentan di sektor Sawit di tahun 2024 ini,” ujar Yopi Yudhistira.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada mengatakan, Rakor ini dilaksanakan karena Kabupaten Sukamara memiliki cukup banyak pekerja sawit yang mempunyai risiko tinggi namun banyak yang belum terlindungi.
Hal ini dapat menjadi salah satu faktor terjadinya kemiskinan ekstrem.
"Kita samakan persepsi agar seluruh pekerja terlindungi. Rakor ini untuk menyamakan persepsi kita. Kita diskusikan langkah yang harus dilakukan dan kendala terkait penyusunannya," ujarnya.
Ia menambahakan, kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi disektor perkebunan, terutama di sektor perkebunan sawit. “Sehingga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) harus ada.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait