GUNUNG MAS, iNewsKobar.id- Kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dan amunisi saat melintas di depan kantor Polsek Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalteng, pria berinisial CN (31) ditangkap Polisi, Selasa (4/6/2024) pagi pukul 09.20 WIB.
“Kami menemukan satu pucuk senpi rakitan yang telah berisi satu butir amunisi dan dua butir amunisi cadangan,” ucap Kapolsek Rungan Ipda Udung, Jumat (7/6/2024).
Udung mengungkapkan, kejadian bermula ketika melaksanakan apel pagi di Mapolsek Rungan. Tiba-tiba melintas CN mengendarai sepeda motor yang melaju kencang (ngebut) dengan knalpot tidak standar di depan kantor Polsek Rungan, sehingga personel diperintahkan untuk menghentikan pengendara tersebut.
“Saat dihentikan, CN sempat berontak dan mencoba melawan petugas. Tetapi personel tetap sigap dan berhasil membawa CN ke kantor Polsek Rungan,” ujar Udung.
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, ditemukan satu pucuk senpi dan amunisi yang disimpan dalam tas warna hitam. Saat itu juga, CN dan barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “CN dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senpi secara ilegal. “Hal ini berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait