KPU Kobar bakal Rekrut 746 Petugas Pantarlih dalam Pilkada 2024

Tim iNewsKobar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akan merekrut sebanyak 746 Petugas pantarlih./FOTO: dik

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akan merekrut sebanyak 746 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan dibuka pendaftarannya pada 13 Juni 2024 nanti. 

Pantarlih dibentuk dengan tujuan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Isnawiyah menjelaskan, tahapan rekrutmen pantarlih dimulai pengumuman pada 13-17 Juni 2024. 

Selanjutnya penerimaan calon pantarlih pada tanggal 13-19 Juni, baru penelitian administrasi mulai tanggal 14-20 Juni dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 21-23 Juni. Terakhir pada tanggal 24 Juni proses pelantikannya dengan masa kerja hanya untuk satu bulan. “Pantarlih ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada tahun 2024 dan setiap TPS ada petugas Pantarlih,” ungkapnya

Ratusan petugas Pantarlih ini akan ditempatkan di ratusan TPS di Kobar. Ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang akan mendaftar sebagai Pantarlih, diantaranya surat keterangan kesehatan atau tidak mengidap penyakit yang berat, foto kopi KTP Elektronik, daftar riwayat hidup, foto kopi ijasah, dan jika pernah menjadi anggota Partai Politik maka harus ada surat telah mengundurkan diri selama 5 tahun. 

Untuk berkas pendaftaran, beber Isna, diserahkan ke PPS masing-masing yang kemudian dilanjutkan ke PPK untuk dikirim ke KPU. Sementara itu untuk sistem pengecekan administrasi dilakukan PPS desa atau Kelurahan, jika ada lebih satu Pantarlih yang mendaftar tentunya dilihat dari sumber daya manusianya, terutama usia dari Pantarlih.

“Adapun beban kerja pencoklitan data pemilih bagi Pantarlih jika satu TPS berjumlah 401 pemilih maka ditugaskan hanya satu Pantarlih. Tapi bila lebih dari itu maka ditugaskan dua orang Pantarlih. Pantarlih harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan berkunjung langsung dari rumah ke rumah pemilih pada saat melakukan coklit untuk penelitian dan pencocokan data,” katanya.

Isna juga menegaskan bahwa data pemilih sangat dinamis bisa berubah kapan saja, oleh karena itu meskipun KPU memiliki data, tetap harus dilakukan pencoklitan dengan mendatangi langsung ke setiap rumah penduduk dari pintu ke pintu. 

Mencocokkan data baik alamat maupun nama pemilih, terutama bagi warga yang baru datang harus dimasukan, termasuk juga bagi warga yang telah meninggal dunia harus dicoret.

“Dengan pencoklitan ini, harapan kita data yang didapat benar-benar sesuai kondisi yang ada,” pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network