Diperiksa Penyidik Sebagai Saksi Penggelapan Uang Rp125 Miliar, Tina Chen Istri DW Memilih Bungkam

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tampak Tina Chen, istri tersangka David Wagono saat diperiksa penyidik di Satreskrim Polres Kobar, Selasa 2 Juli 2024./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Penyidik pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Selasa 2 Juli 2024 memeriksa Tina Chen istri tersangka David Wagono (DW) di Mapolres Kobar.

Namun saat proses pemeriksaan sebagai saksi, Tina Chen menolak menjawab semua pertayaan yang dilayangkan penyidik.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman membenarkan adanya pemeriksaan saksi istri DW hari ini. Namun terkait hal teknis dirinya meminta iNewsKobar.id untuk menanyakan ke Kasat Reskrim. 

“Saya cek dulu terkait saksi istri DW yang enggan memberikan keterangan ke penyidik. Saya belum cek isi BAP saksi seperti apa biar nanti Kasat Reskrim yang menjelaskan kalau masalah teknis,” ujar Kapolres melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa 2 Juli 2024 sore. 

Bisa jadi tersangka

Terpisah, Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga mengaku heran kepada istri DW, Tina Chen yang menolak memberikan keterangan ke penyidik saat diperiksa sebagai saksi.  “Kok hebat kali dia ini enggak mau memberi keterangan. Sudah bisa dijadikan tersangka itu,” ujar Poltak saat dihubungi iNewsKobar.id.

Ia berharap kepada penyidik Polres Kobar untuk terus mendalami lagi keterlibatan istri DW, Tina Chen. Karena kuat dugaan sang istri turut serta menikmati uang hasil kejahatan. “Hari ini istri DW diperiksa sebagai saksi, jika memang terbukti terlibat polisi bisa menjadikan Tina Chen tersangka,” ujar Poltak. 

Sebelumnya, modus operandi bos bagian keuangan, David Wagono (DW) di PT Irvan Prima Pratama (IPP) saat menggelapkan uang cash dengan cara di mark-up saat membeli barang kebutuhan perusahaan. 

Kemudian uang cash hasil korupsi tersebut dibelikan kepingan emas lalu disembunyikan di rumahnya di Surabaya. 

Hal ini disampaikan Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata saat menjelaskan kronologsi kejadian kepada iNewsKobar.id.

Menurut Kuncoro, diduga DW sudah mengkorupsi uang perusahaan sejak 2011-2023. Setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai hasil dari korupsi tersebut setelah membelanjakan barang kebutuhan perusahaan. Tersangka memilih membawa uang cash dari perusahaan supaya sulit dilacak disistem perbankkan.

Jika dihitung selama 12 tahun itu, tersangka setiap tahunnya sudah menilep uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Jika aksinya sudah berjalan 12 tahun ya perkiraan ada Rp120 miliar ditambah beberapa bulan di tahun 2024, jadi total ada sekitar Rp125 miliar.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network