Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asya'ri Dicopot dari Ketua KPU RI

Tim iNewsKobar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asary./FOTO: ist

JAKARTA, iNewsKobar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. 

"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network